Berita Balikpapan Terkini

Polsek Balikpapan Barat Tangkap Seorang Lansia Terkait Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu

Penangkapan ini berlangsung pada hari Senin (23/9/2024) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat

HO POLRESTA BALIKPAPAN
Pria lansia berinisial HI (50), yang ditangkap oleh Jatanras Polsek Balikpapan Barat terdapat barang bukti dua paket kecil Sabu seberat total 0,66 gram yang disita petugas. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial HI (50) tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu oleh Jatanras .

Penangkapan ini berlangsung pada hari Senin (23/9/2024) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Jenderal Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat. 

Kapolresta Balikpapan melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Kami mendapatkan laporan tentang adanya pelaku yang melakukan transaksi narkoba, dan segera melakukan tindakan di lokasi yang diinformasikan," ungkapnya, Selasa (24/9/2024). 

Baca juga: Walikota Balikpapan Rahmad Masud Raih Penghargaan Kategori Berjasa Bidang Pendidikan di KEA 2024

Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Kebun Sayur, yang menjadi titik pengamatan.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua paket kecil sabu seberat total 0,66 gram yang disimpan dalam klip plastik bening.

"Kami mengamankan barang bukti dan terduga pelaku yang kini berada di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Kompol Teguh.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan, HI memperoleh sabu tersebut dengan harga Rp300 ribu dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Gunung Bugis.

"Hingga saat ini, terduga pelaku masih dalam penanganan unit Jatanras dan proses penyelidikan terus berlangsung," kata Ipda Sangidun.

Atas perbuatannya, HI terancam Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved