Pilkada Bontang 2024

ASN Terancam Sanksi Hanya Karena 'Like' di Medsos, Bawaslu Bontang Ingatkan Netralitas di Pilkada

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Ketua Bawaslu Bontang Aldy Altrian saat ditemui di kantor KPU dalam kegiatan pengundian nomor urut calon.TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di media sosial selama Pilkada berlangsung. 

Sekadar memberikan "like" atau komentar di postingan pasangan calon (paslon) bisa dianggap pelanggaran netralitas dan berujung pada sanksi.

Ketua Bawaslu Bontang Aldy Altrian, menegaskan bahwa netralitas ASN menjadi perhatian utama dalam Pilkada. 

Dalam era digital saat ini, aktivitas online, terutama di media sosial, menjadi area yang sangat rentan untuk dilanggar oleh ASN tanpa disadari.

"Netralitas ASN tidak hanya diukur dari tindakan langsung di lapangan, tetapi juga di media sosial. Memberikan 'like', komentar, atau membagikan konten paslon bisa dianggap bentuk dukungan politik praktis yang melanggar aturan," kata Aldy, beberapa waktu lalu saat ditemui di kantor KPU Bontang.

Bawaslu Bontang menegaskan, pelanggaran netralitas semacam ini bisa dilaporkan oleh masyarakat. Meski terlihat sepele, interaksi di media sosial memiliki dampak besar dalam konteks politik.

Baca juga: Pasangan Basri Rase-Chusnul Dhihin Nomor Urut 1 di Pilkada Bontang, Selaras dengan Tagline Kami

Baca juga: Paslon Najirah-Aswar Dapat Nomor Urut 3 Pilkada Bontang, Najirah: Simbol Kekuatan dan Keberuntungan

Selain pelanggaran terkait media sosial, Bawaslu juga memperingatkan ASN agar tidak menggunakan fasilitas negara atau menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan kampanye politik. Jika terbukti, konsekuensi hukum siap menanti.

"Jika ada indikasi pelanggaran, kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian," tambah Aldy.

Sanksi yang dijatuhkan bagi ASN yang melanggar bisa beragam. Dari sanksi ringan berupa teguran moral, hingga sanksi berat berupa penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan.

Dalam Pilkada ini, netralitas ASN menjadi sorotan utama, terutama dalam penggunaan media sosial yang sering kali dianggap sebagai tindakan pribadi namun bisa berimplikasi politik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Pengundian Nomor Urut Pilkada Bontang 2024, Berikut Nomor Urut Para Paslon

“ASN harus lebih bijak dan berhati-hati dalam bertindak di media sosial selama Pilkada. Sekali terjerat, dampaknya bisa panjang,” tutup Aldy. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved