Pilkada Kaltim 2024

KPU Kaltim Tetapkan Batasan Dana Kampanye Sebesar Rp157 M, Berikut Aturan dan Penjelasannya

KPU Kaltim tetapkan batasan dana kampanye sebesar Rp157 miliar, berikut aturan dan penjelasannya.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo
Ilustrasi pendukung paslon cagub-cawagub saat undian nomor urut di Kantor KPU Kaltim, Senin (23/9/2024).  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim telah menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye untuk Pilkada Kaltim 2024.

Batasan pengeluaran dana kampanye Pilkada Kaltim 2024 adalah sebesar Rp 157.186.976.000 atau Rp157 miliar.

Angka ini sudah mencakup seluruh pelaksanaan kegiatan proses kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Kaltim.

Aturan telah diputuskan melalui Keputusan KPU Kaltim Nomor 111 Tahun 2024.

Putusan itu merupakan regulasi turunan untuk mengimplementasikan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur dana kampanye.

"Kami telah menetapkan batasan dana kampanye bagi para paslon, yakni dengan total Rp 157.186.976.000. Pembatasan dana kampanye pemilihan ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tersebut, mempertimbangkan beberapa hal seperti jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah,” tegas Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suardi.

Baca juga: Hari Ini KPU Kaltim Undi Nomor Urut Paslon di Pilkada 2024, Rudy Masud dan Isran Noor Hadir

Lebih lanjut dikatakannya bahwa dalam setiap kegiatan, seperti rapat umum, para paslon gubernur dan wakil gubernur Kaltim juga dibatasi hingga dua kali.

Sementara pasangan kepala daerah di tingkat Kabupaten/Kota hanya diizinkan satu kali.

“Kami ingin memastikan bahwa semua kegiatan, termasuk dialog dan pertemuan tatap muka, berjalan sesuai dengan kapasitas maksimal yang telah ditentukan,” tegasnya.

Baca juga: Tim Pemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji Sambut Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Besok di KPU Kaltim

Sebagai informasi, dana kampanye dapat bersumber dari:

  • Sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon
  • Sumbangan pasangan calon; dan/atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta (Pasal 74 UU 10 Tahun 2016).
  • Adapun partai politik non pengusul hanya bisa memberikan dana kampanye senilai Rp750.000.000 tiap partai politik, begitu juga perseorangan alias orang lain selain paslon bisa memberikan sumbangan dana kampanye batasnya Rp75.000.000 tiap orang.

“Sementara Badan hukum swasta dapat ikut serta memberikan bantuan dana Kampanye dengan nilai maksimal Rp 750.000.000 tiap badan usaha,” pungkas Suardi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved