Berita Nasional Terkini
Ada Kementerian Akan Dipecah di Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco: Masih Dinamika, Bisa Iya Bisa Tidak
Beredar kabar jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran akan bertambah menjadi 44 kementerian dan lembaga.
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar kabar jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran akan bertambah menjadi 44 kementerian dan lembaga.
Kabar yang selama ini beredar tersebut masih bagian dari dinamika yang ada di dalam pembahasan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Bahwa segala sesuatu yang pd saat ini disampaikan itu masih dinamika," kata Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Nama-nama yang Diisukan jadi Menteri Pendidikan di Kabinet Prabowo-Gibran Pengganti Nadiem Makarim
Kata Wakil Ketua DPR RI tersebut, sejatinya jumlah Kementerian yang nantinya final hanya akan disampaikan sebelum Presiden terpilih RI Prabowo Subianto dilantik.
Termasuk kata dia, soal adanya wacana dibentuknya Kepala Badan Penerimaan Negara yang merupakan pecahan dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
"Bisa ada bisa engga, itu tergantung nanti finalisasi yang akan kemudian difinalkan sebelum pelantikan presiden terpilih," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan membentuk 44 Kementerian pada pemerintahan mendatang.
Jumlah Kementerian tersebut lebih banyak dari yang ada pada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sekarang.
Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar. Ia mengatakan bahwa terkait Kementerian pada pemerintahan mendatang sebaiknya ditanyakan kepada Prabowo.
"Ditanyakan ke presiden terpilih itu hak prerogatif, kok ditanyakan kepada saya, ditanyakan presiden terpilih," kata Jokowi usai meninjau Gudang Bulog di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kamis (26/9/2024).
Menurut Jokowi, Prabowo memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah Kementerian dan memilih Menteri yang akan menjabat. Pasalnya Prabowo diberi kewenangan oleh undang-undang.
"Itu hak prerogatif, kewenangan di presiden terpilih, karena sudah diberi mandat diberi amanah oleh rakyat," katanya.
Isu Kabinet Gemok Prabowo-Gibran
Beberapa kementerian bakal dipecah di kabinet Prabowo-Gibran, satu bidang jadi satu kementerian.
Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto akan memecah beberapa kementerian yang menaungi lebih dari satu bidang.
Nantinya, satu kementerian hanya menangani satu bidang.
Baca juga: Kader Golkar dan Gerindra Mendominasi Prediksi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Saja?
Kementerian yang dibentuk presiden terpilih RI, Prabowo Subianto dipastikan akan membengkak.
Bukan tanpa sebab, Kementerian yang sudah eksis nantinya akan dipecah berdiri masing-masing.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengakui adanya Kementerian yang akan dipecah di era Prabowo.
Hal ini juga yang menjadi alasan nantinya Kementerian akan semakin bertambah dalam pemerintahan baru.
Muzani mengatakan, Kementerian yang eksis saat ini disebut masih banyak yang merangkap mengurusi banyak bidang.
Karenanya, sejumlah Kementerian akan ada yang dilepas untuk berdiri sendiri.

"Jumlah banyak itu kan karema ada bidang-bidang yang dirangkap dalam 1 kementerian oleh Pak Prabowo karena ingin ada pemfokusan pada program pada bidang itu maka kementerian itu dipecah," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Dengan cara itu, kata Muzani, setiap Kementerian akan lebih fokus untuk mengurus program dan bidangnya masing-masing.
Singkatnya, ia menyebut sebagai satu bidang satu kementerian.
Baca juga: Nama-nama yang Menguat Masuk Kabinet Prabowo-Gibran 2024-2029 Jelang Pelantikan Presiden 20 Oktober
"Karena ya ini kan menjadi sebuah tantangan baru karena Pak Prabowo ingin memfokuskan pada program-program dan bidang-bidang yang terfokus kepada satu bidang dari satu kementerian," ungkapnya.
Namun, Muzani tidak berbicara secara rinci soal ketersediaan anggaran dari pemerintah untuk mengakomodir membengkaknya Kementerian.
Wakil Ketua MPR RI itu hanya menginginkan setiap menteri yang terpilih oleh Prabowo memiliki keahlian dan profesi di bidangnya masing-masing.
"Kita berpandangan bahwa pada menteri-menteri yang terkait adalah orang-orang yang memiliki keahlian dan profesi di bidangnya sehingga mereka mengerti," tukasnya.
Adapun berdasarkan informasi ada sejumlah kementerian yang akan dipecah di era Prabowo. Di antaranya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan dipisah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.
Selain itu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.
Berikutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menjadi Kementerian Desa dan Kementerian Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penambahan nomenklatur Kementerian itu tidak terlepas dari pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).
Tercatat, terdapat enam angka perubahan yang disepakati berdasarkan hasil pembahasan RUU kementerian negara.
Baca juga: Pengamat Soal Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri Berlatar Militer Jangan Urus Tanah
Enam angka perubahan tersebut antara lain:
1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.
4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.
5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.
6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Adanya Kementerian yang Dipecah di Kabinet Prabowo, Dasco: Belum Final, Masih Dinamis.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.