Pilkada Kutim 2024
KPU Kutim Terima Pelayanan DPTb untuk Pilkada 2024, Luar Kaltim Tidak Bisa Memilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) terima pelayanan pindah memilih, luar Kaltim tidak bisa memilih.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur (Kutim) membuka pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada 17-20 November 2024 nanti.
Pelayanan itu diperuntukkan bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai DPT.
Ada beberapa klasifikasi pindah pemilih beserta hak pilih yang akan didapat.
"Kalau pindah memilih dari luar Provinsi Kaltim, maka saat di Kutai Timur tidak bisa memilih Gubernur maupun Bupati," ujar Kordiv Data KPU Kutim, M. Indra, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: KPU Kutim Sebut DPT di Pilkada Serentak 297.994 Pemilih, Mengalami Penurun 1.920
Ia menambahkan, masyarakat yang pindah memilih dari luar kabupaten dan masih dari Provinsi Kaltim bisa mendapat hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Masyarakat yang pindah memilih antar kecamatan dalam Kabupaten Kutai Timur akan mendapat hak pilih lengkap, yakni bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.
Masyarakat yang menjadi bagian dari DPTb boleh melakukan pencoblosan pada hari H, yakni 27 November 2024, sesuai TPS yang ditetapkan KPU Kutim.
Baca juga: KPU Kutim Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wabup di Pilkada
Adapun syarat pindah memilih yang terpenting KTP dan telah terdaftar di DPT online serta surat keterangan pindah domisili saat pencoblosan.
"Nanti bisa daftar ke PPS, PPK atau KPU Kutim," imbuhnya.
"Sedangkan bagi daftar pemilih khusus (DPK) diperuntukkan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai DPT dan diperbolehkan mencoblos setelah pukul 12.00 Wita di TPS terdekat sesuai dengan alamat KTPnya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.