Pilkada Kutim 2024

KPU Kutim Verifikasi Faktual Hasil Berkas Pendaftaran Bapaslon Pemilihan Kepala Daerah

Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur telah berlangsung sejak Selasa (27/8/2024) hingga hari ini

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin didampingi Komisioner bidang Teknis, Hasan Basri.TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur telah berlangsung sejak Selasa (27/8/2024) hingga hari ini.

Pada hari pertama, Bapaslon Bupati dan Wabup Kutim yang mendaftar atas nama Ardiansyah Sulaiman dan Mahyunadi (ARMY). Lalu di hari kedua, ada Bapaslon Kasmidi Bulang dan Lulu Kinsu (KB - KINSU).

Kedua Bapaslon Bupati dan Wabup Kutim itu telah diterima dan dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya.

Di hari ketiga, KPU Kutim tetap membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 Wita meskipun nampak tidak ada bapaslon lagi yang akan mendaftar.

Kini, tugas KPU Kutai Timur selanjutnya melakukan verifikasi faktual hasil berkas pendaftaran.

"Untuk diketahui, output tahapan pendaftaran berkas hanya ada 2 indikator, yaitu diterima atau dikembalikan, apabila diterima maka akan dilakukan proses verifikasi lanjutan," ujar Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin didampingi Komisioner bidang Teknis, Hasan Basri, Kamis (29/8/2024).

Baca juga: KPU Kutim Nyatakan Berkas Pendaftaran Kasmidi Bulang-Lulu Kinsu Lengkap

Baca juga: Daftar Pilkada 2024 di KPU Kutim, Kasmidi Bulang-Lulu Kinsu Disambut Tarian Sanggar Manado Pinaesaan

Lanjutnya, hasil dari pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wabup Kutim selama 3 hari ini belum bisa dikategorikan ketetapan.

Pasca berkas Bapaslon diterima, maka KPU Kutai Timur memiliki kewajiban memverifikasi lagi secara detail, misalnya ijazahnya dan berkas lainnya harus difaktualkan berdasarkan tempat dikeluarkannya berkas tersebut.

Hal itu sesuai dengan regulasi yang ada di PKPU Nomor 2 tahun 2024, dimana penetapan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati masih di tanggal 22 September 2024.

"Untuk time line verifikasi faktual berkas-berkas pendaftaran dimulai dari 29 Agustus hingga 4 September 2024 nanti," imbuhnya.

Selain itu, pada tanggal 1 September 2024, para Bapaslon Bupati dan Wabup Kutim juga dijadwalkan untuk melakukan tes kesehatan atau Medical Check Up (MCU) di RSUD Kudungga, Sangatta.

"Tes kesehatan ini juga masih bagian dari tahapan pendaftaran Bapaslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved