Pilkada Kaltim 2024

Bawaslu Kaltim Memanggil Rektor Unmul Buntut Video saat Wisuda Singgung Isran Noor

Rektor Unmul, Prof. Abdunnur dalam sebuah pidatonya mendoakan Isran Noor yang merupakan salah satu calon Gubernur terbaik memimpin Kaltim

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Rektor Unmul, Prof. Dr. Ir. Abdunnur, M.Si., IPU., ASEAN Eng. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bawaslu Kaltim melakukan klarifikasi dengan memanggil Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) buntut dari video wisuda yang singgung nama Isran Noor.

Diketahui Isran Noor sendiri merupakan kontestan Pilkada Kaltim 2024, maju sebagai calon Gubernur dan merupakan Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unmul).

Laporan masyarakat sendiri, terkait dugaan dukungan Rektor Unmul yang dinilai berat sebelah ke salah satu calon Pilkada Kaltim 2024.

Awalnya, Rektor Unmul, Prof. Abdunnur dalam sebuah pidatonya mendoakan Isran Noor yang merupakan salah satu calon Gubernur terbaik memimpin Kaltim. 

Baca juga: KPU Samarinda Telah Menentukan Ada 7 TPS Loksus di Pilkada 2024

Hal tersebut disampaikan saat Wisuda Gelombang III Unmul 2024 di GOR 27 Unmul, (21/90224) lalu.

Dukungan dan doa terucap, disaksikan oleh seluruh wisudawan dan masyarakat Kaltim secara live di YouTube Unmul.

Para pengawas pemilu punya 7 (tujuh) hari masa kerja gu menggali potensi ada tidaknya pelanggaran dalam peristiwa ini, pemanggilan sendiri sudah dilakukan Bawaslu Kaltim pada Jumat (27/9/2024) kemarin.

“Kami masih menggali keterangan mengenai dimana rektor memberikan sambutan sebagaimana informasi yang kami terima dari masyarakat,” ujar Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto.

“Kita punya 7 hari (menggali informasi), tentu butuh dukungan publik, mudah-mudahan dari pemberi informasi kita bisa dapatkan keterangan wisudawan, karena ini masih dari satu sisi ya (Rektor Unmul), belum tahu apa ada pernyataan lain atau tidak. Kita hanya dapat potongan video,” sambungnya.

Potongan video berdurasi 1 menit 20 detik belum bisa menjadi bukti dan dibuktikan sebagai peristiwa melawan hukum.

Setidaknya ada 18 pertanyaan tentang kegiatan dimaksudkan untuk menghadirkan Isran Noor atau tidak. 

Disusul 21 pertanyaan lain untuk menggali pertanyaan Rektor terkait video tersebut.

“Cuman memang kami perlu menggali dari si pemberi informasi. Untuk pemeriksaan, ada 21 pertanyaan, intinya kegiatan itu apakah menghadirkan Pak Isran, kita juga menggali kebenaran video itu, yang bersangkutan membenarkan bahwa bertepatan dengan wisuda tanggal 21 September, Universitas Mulawarman di GOR 27 September,” jelas Hari.

Penilaian hukum juga akan diambil pihak Bawaslu Kaltim setelah semua pihak sudah didapatkan keterangannya.

Saat ini, lanjut Hari, pihaknya belum bisa menyatakan pelanggaran atau tidak, karena yang bersangkutan mengundang Isran Noor sebagai Ketua IKA Unmul.

“Pak Rektor sudah menyebut pihak-pihak yang hadir, kita akan rapatkan lagi, apakah perlu mendalami. Penilaian hukum juga akan kita sampaikan nanti. Prinsip pembuktian dilihat dari bukti–bukti, kita tidak bisa menyatakan pelanggaran atau tidak, dilihat dari video, yang bersangkutan mengakui bahwa yang memberi sambutan dan mengundang Pak Isran sebagai ketua alumni,” tandasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved