Pilkada 2024

Siapkan NIK dan No WA! Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 KPU Lewat HP di Link cekdptonline.kpu.go.id

Inilah cara cek DPT online Pilkada 2024 KPU lewat HP di link cekdptonline.kpu.go.id.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
DPT PILKADA 2024 - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu. Inilah cara cek DPT online Pilkada 2024 KPU lewat HP di link cekdptonline.kpu.go.id. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cek DPT online Pilkada 2024 KPU lewat HP di link cekdptonline.kpu.go.id

Untuk memastikan bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada 2024, masyarakat yang punya hak pilih perlu mengecek, apakah namanya sudah terdaftar atau belum sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Hal itu penting dilakukan, karena terdaftar dalam DPT merupakan salah satu syarat pemilih bisa mencoblos saat pelaksanaan Pilkada 2024 serentak 27 November mendatang.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, DPT adalah daftar pemilih yang datanya sudah dimutakhirkan.

Baca juga: Pjs Bupati dan Walikota Harus Gerak Cepat Pastikan Pilkada 2024 di Kaltim Aman dan Kondusif

Nama di DPT berasal dari daftar pemilih sementara (DPS) yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, serta direkapitulasi di tingkat provinsi dan nasional. 

Berikut panduan tentang cara cek DPT secara online di Pilkada 2024 berikut syarat-syarat bagi pemilih agar bisa menggunakan hak suaranya.

Cara cek DPT online Pilkada 2024

DPT Pilkada bisa dicek melalui laman resmi KPU dan bisa diakses menggunakan ponsel, tablet, maupun komputer. 

Berikut cara cek DPT online pada Pilkada 2024 seperti dilansir Kompas.com

Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/  

Pada halaman awal "Daftar Pemilih Sementara Pilkada 2024" masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Masukkan nomor WhatsApp yang aktif untuk dikirim one time password (OTP) oleh sistem

DPT PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara di TPS.
DPT PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara di TPS. (Tribun Kaltim)

Ketik kode OTP di WhatsApp ke laman cek DPT dalam waktu dua menit 

Klik "Konfirmasi"

Halaman akan menampilkan informasi nomor TPS, nama, NIK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Apabila belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan "Data anda belum terdaftar!".

Jika demikian, Anda bisa menghubungi panitia pemungutan suara terdekat.

Sementara, bagi pemilih yang sudah dinyatakan terdaftar, maka pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang tercantum dalam informasi DPT.

Syarat pemilih Pilkada 2024

Masih merujuk pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menjadi pemilih Pilkada 2024.

Syaratnya antara lain:

Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik (KTP-el)

Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor

Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga

Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024, Cagub Terkuat Unggul Telak, Cek Elektabilitas 3 Paslon

Jadwal Pilkada 2024

Proses persiapan Pilkada serentak telah berlangsung sejak Jumat (26/1/2024) dan berakhir pada Senin (16/12/2024).

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

Tahapan persiapan Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024

Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024

Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: 17 April-5 November 2024

Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari 2024-16 November 2024

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Tahapan penyelenggaraan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 -26 Agustus 2024

Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024

Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024

Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024

Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024

Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024

Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024.

Baca juga: 2 Survei Terbaru Paslon Pilkada Banten 2024, Segmen Pemilih Airin, Mesin Kekuatan Partai Andra Soni

Itulah cara cek DPT secara online pada Pilkada 2024.

Pastikan nama Anda telah terdaftar agar dapat memberikan suara pada 27 November mendatang. 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved