Berita Bontang Terkini

Modus Penipuan Iuran Sampah Mengatasnamakan DLH Bontang, Sasar Pemilik Usaha Lewat WhatsApp

Surat ini menyasar para pemilik usaha rumah makan melalui grup WhatsApp dan media sosial, dengan dalih pembayaran iuran sampah bulanan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bontang Syakhruddin (kiri) dalam sebuah rapat dengan DPRD, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Modus penipuan baru dengan menggunakan surat edaran palsu yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang sedang marak. 

Surat ini menyasar para pemilik usaha rumah makan melalui grup WhatsApp dan media sosial, dengan dalih pembayaran iuran sampah bulanan.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pengusaha rumah makan diminta untuk membayar iuran sampah bulanan sebesar Rp 353.500. 

Alasan yang digunakan adalah untuk mendukung operasional pengangkutan dan pengelolaan sampah agar lingkungan tetap bersih dan nyaman.

Baca juga: Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Pembayaran diarahkan ke rekening atas nama "Syarafuddin" melalui transfer bank, serta diminta untuk menyertakan bukti pembayaran guna pencatatan lebih lanjut.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Bontang, Syakhruddin, mengonfirmasi bahwa surat tersebut palsu. 

"Benar, itu penipuan. Saya juga sudah menerima informasi dari teman terkait surat tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (30/9/2024).

Dalam surat palsu itu juga tercantum nomor telepon dan alamat email yang diduga palsu, seolah-olah berasal dari instansi pemerintah, untuk memperdaya korbannya. 

Syakhruddin mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dan lebih waspada. Terutama pelaku usaha, untuk tidak melakukan pembayaran iuran sebagaimana tertulis dalam surat tersebut. 

Jika menerima surat atau pesan serupa, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Pastikan selalu memverifikasi kebenaran setiap informasi yang mengatasnamakan instansi pemerintah sebelum mengambil tindakan,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved