Pilkada Bontang 2024

Bawaslu Bontang Buka Rekrutmen 277 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bontang membuka rekrutmen 277 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bertugas pada Pilkada 2024

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Ilustrasi - Ketua Bawaslu Bontang Aldy Atrian (rompi abu-abu) mengamati dokumen yang dibuka KPU dalam proses perhitungan ulang suara partai Demokrat dan PAN, beberapa waktu lalu.  TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bontang membuka rekrutmen 277 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bertugas pada Pilkada 2024. 

Ketua Bawaslu Bontang, Aldy Atrian, mengungkapkan bahwa pendaftaran dibuka hingga Sabtu, 28 September 2024.

Masyarakat yang berminat mengikuti rekrutmen dapat menyiapkan dokumen seperti surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai, fotokopi KTP, pas foto, dan ijazah yang dilegalisir atau memperlihatkan yang asli. 

Saat ini, lebih dari 200 orang telah mendaftar, namun Bawaslu masih membuka peluang hingga mencapai target 554 pelamar. 

Para PTPS ini nantinya akan ditempatkan di 277 TPS yang tersebar di Bontang Utara (130 TPS), Bontang Selatan (102 TPS), dan Bontang Barat (42 TPS). Selain itu, terdapat 3 TPS di Lapas Kelas IIA Bontang.

Baca juga: ASN Terancam Sanksi Hanya Karena Like di Medsos, Bawaslu Bontang Ingatkan Netralitas di Pilkada

Baca juga: Bawaslu Bontang Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Calon Kepala Daerah yang tak Sesuai Aturan

Aldy menjelaskan PTPS akan bekerja selama 30 hari, mulai dari 23 hari sebelum pemungutan suara hingga 7 hari setelahnya. 

Setiap PTPS akan menerima gaji pokok sebesar Rp800 ribu, dengan tambahan dari pelatihan dan transportasi.

"Kami masih membuka pendaftaran PTPS hingga Sabtu. Bagi yang berminat, segera lengkapi berkasnya," kata Aldy, Jumat (27/9/2024).

Kualifikasi PTPS

Kualifikasi utama untuk menjadi PTPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun, setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. 

Selain itu, calon PTPS tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan harus bersedia bekerja penuh waktu.

Tahapan Seleksi

Setelah seleksi administrasi, para pelamar akan menjalani wawancara yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). 

Baca juga: Simulasi Pengamanan Pilkada Serentak Ratusan Massa Greduk Kantor Bawaslu Bontang

Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke sekretariat Panwascam di masing-masing wilayah, yaitu Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved