Berita Nasional Terkini
Profil Puan Maharani, Kader PDIP Ditetapkan Menjadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029
Profil Puan Maharani, di mana Ia kembali ditetapkan menjadi Ketua DPR RI. Ketua DPP PDIP itu ditetapkan menjadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029.
TRIBUNKALTIM.CO - Profil Puan Maharani, di mana Ia kembali ditetapkan menjadi Ketua DPR RI.
Ketua DPP PDIP itu ditetapkan menjadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna, dengan agenda penetapan pimpinan DPR, pada Selasa (1/10/2024) di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin pimpinan sementara DPR RI yakni Guntur Sasono (Fraksi Demokrat) dan Annisa M.A. Mahesa (Fraksi Gerindra).
Baca juga: Pengamat Nilai Puan Maharani yang Paling Ingin Prabowo Ketemu Megawati, Ketum PDIP Kurang Antusias
Baca juga: Imbas Bakal Bengkaknya Kabinet Prabowo-Gibran, Puan Maharani: DPR RI akan Tambah Mitra Komisi
Selain Puan, DPR RI juga menetapkan empat Wakil Ketua DPR RI.
"Sesuai dengan hasil rapat konsultasi pimpinan sementara DPR dan perwakilam partai politik 1 Oktober 2024, bahwa pimpinan DPR RI adalah saudari Puan Maharani dari Fraksi PDIP sebagai Ketua DPR RI, saudara Adies Kadir dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI, saudara Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua DPR RI, saudara Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem sebagai Wakil Ketua DPR RI, dan ucun Ahmad Sjamsurijal dari Fraksi PKB sebagai Wakil Ketua DPR RI," kata Guntur Sasono.
Kemudian, anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan susunan pimpinan DPR RI periode 2024-2029.
Untuk diketahui, periode 2024-2029 merupakan kedua kalinya Puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Baca juga: Megawati Segera Bertemu Prabowo, Kata Puan Maharani soal Peluang PDIP Gabung Pemerintahan Baru
Sebelumnya pada periode 2019-2024 Puan Maharani juga menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Susunan Pimpinan DPR RI
Ketua: Puan Maharani
Wakil Ketua:
Adies Kadir dari Fraksi Golkar
Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra
Saan Mustopa dari Fraksi NasDem
Cucun Syamsurijal dari Fraksi PKB
Susunan Fraksi di DPR RI
Fraksi PDIP
Ketua: menyusul
Sekretaris: menyusul
Bendahara: menyusul
Fraksi Golkar
Ketua: Sarmuji
Sekretaris: Mukhtaruddin
Bendahara: Sari Yuliati
Fraksi Partai Gerindra
Ketua: Budisatrio Djiwandono
Sekretaris: Bambang Haryadi
Bendahara: Novita Wijayanti
Fraksi Partai NasDem
Ketua: Viktor Laiskodat
Sekretaris: Ahmad Sahroni
Bendahara: Nafa Urbach
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Ketua Fraksi Jazilul Fawaid
Sekretaris: Anggia Ermarini
Bendahara: Rano Alfath
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Ketua: Jazuli Juwaini
Sekretaris: Ledia Hanifa
Bendahara: Kurniasih Mufidayati
Fraksi Partai Amanat Nasional
Ketua: menyusul
Sekretaris: menyusul
Bendahara: menyusul
Fraksi Partai Demokrat
Ketua: Edhie Baskoro Yudhoyono
Sekretaris: menyusul
Bendahara: menyusul
Baca juga: Peluang Anies Baswedan Maju Pilkada Jabar 2024, Ini Jawaban Puan Maharani dan Kode DPD PDIP
Profil Puan Maharani
Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi lahir pada 6 September 1973.
Puan Maharani menyelesaikan pendidikan formalnya di Universitas Indonesia dengan jurusan Komunikasi Massa dan meraih gelar Sarjana pada 1997.
Usai menyelesaikan studinya, Puan segera terjun ke dunia politik melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang didirikan oleh ibunya, Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Penyebab Hanya Puan Maharani Petinggi DPR RI yang Hadir Ikut Upacara 17 Agustus di IKN Kaltim
Langkah awal karier politik Puan dimulai pada 2006, saat ia bergabung dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebagai anggota bidang luar negeri.
Akan tetapi, sorotan publik mulai tertuju padanya pada Pemilu 2009.
Puan terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewakili Fraksi PDIP setelah meraih suara terbanyak di wilayah Jawa Tengah yang meliputi Surakarta, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali.
Kiprahnya di DPR semakin menguatkan namanya sebagai politisi muda yang potensial.
Baca juga: Aduh Mah, Airnya Susah, Curhat Puan Maharani ke Megawati Soal Kondisi IKN di Kaltim
Pada Pemilu 2014, Puan kembali terpilih dengan perolehan suara yang lebih besar.
Pada tahun yang sama, ia dipercaya untuk menduduki posisi strategis sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dalam kabinet pertama Presiden Joko Widodo.
Puncak karier politik Puan tercapai pada 2019 ketika ia mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang menduduki posisi Ketua DPR periode 2019-2024.
Sebagai Ketua DPR, Puan memegang peranan penting dalam arah kebijakan legislatif Indonesia, termasuk dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan mengesahkan berbagai undang-undang.
Baca juga: Cak Imin Sebut DPR Diwakili Puan Maharani untuk Upacara 17 Agustus di IKN Kaltim, Berdoa agar Sukses
Di balik karier politik yang gemilang, Puan menjalani kehidupan pribadi yang relatif tertutup.
Ia menikah dengan pengusaha Hapsoro Sukmonohadi dan dikaruniai dua orang anak.
Puan Maharani terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023 silam.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Puan memiliki kekayaan sebesar Rp 552.887.740.518.
Baca juga: Penyebab Hanya Puan Maharani Petinggi DPR RI yang Hadir Ikut Upacara 17 Agustus di IKN Kaltim
Politikus PDIP ini memiliki 97 aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 273.183.277.100.
Aset ini tersebar di berbagai wilayah, di antaranya di Kota Gianyar, Kota Jakarta Pusat, Kota Denpasar, hingga Kota Bogor.
Puan juga mempunyai alat transportasi dan mesin berupa 7 unit mobil dan 3 sepeda motor dengan nilai Rp 1.530.000.000.
Puan juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 5.000.000.000.
Dia juga memiliki surat berharga senilai Rp 235.998.518.139, serta kas dan setara kas senilai Rp 84.369.638.334.
Anak Megawati Soekarnoputri ini juga diketahui mempunyai utang sebesar Rp 47.193.693.055. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Puan Maharani, Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.