Pilkada Bontang 2024

KPU Bontang Sebut Pencabutan Zonasi Kampanye untuk Melindungi Paslon dari Potensi Pelanggaran

Koordinator Divisi Hukum KPU Bontang, Hamzah, menjelaskan bahwa pencabutan zonasi dilakukan untuk melindungi setiap paslon dari potensi pelanggaran

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Koordinator Divisi Hukum KPU Bontang, Hamzah. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pencabutan aturan zonasi kampanye oleh KPU Bontang memberikan dampak signifikan pada dinamika pemilihan kepala daerah. 

Meski paslon kini memiliki kebebasan lebih dalam memilih lokasi untuk rapat umum, mereka diingatkan untuk tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, agar terhindar dari sanksi pidana.

Koordinator Divisi Hukum KPU Bontang, Hamzah, menjelaskan bahwa pencabutan zonasi dilakukan untuk melindungi setiap paslon dari potensi pelanggaran. 

Hamzah sebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, khususnya Pasal 187, setiap orang dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. 

Baca juga: Dewan Dorong Pemkot Kolaborasi dengan Swasta Tangani Stunting di Bontang

"Jika zonasi tetap diberlakukan, banyak paslon yang berpotensi terkena sanksi pidana,” ungkap Hamzah saat dihubungi, Rabu (2/10/2024).

Meskipun zonasi dihapus, KPU tetap menetapkan lokasi-lokasi tertentu untuk pelaksanaan rapat umum. 

Di Kecamatan Bontang Utara, terdapat satu venue yaitu Panggung Adat Kutai Guntung. 

Sementara di Kecamatan Bontang Barat, ada Lapangan Kanaan dan Lapangan LDII Gunung Telihan. 

Di Kecamatan Bontang Selatan, terdapat tiga lokasi, yaitu Stadion Taman Prestasi Bontang Lestari, Lapangan Nyerakat Kiri, dan Lapangan Bola Berbas Pantai.

Hamzah menekankan pentingnya permohonan izin kepada kepolisian paling lambat tiga hari sebelum acara. 

“Kita ingin memastikan bahwa semua kegiatan kampanye berjalan aman dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.

Regulasi kampanye yang berlaku mengatur waktu pelaksanaan rapat umum dari pukul 09.00 hingga 18.00 WITA. 

Dengan demikian, meskipun paslon diberi kebebasan untuk memilih lokasi, mereka tetap harus mengikuti jadwal dan prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

"Penghapusan zonasi ini memungkinkan paslon memilih lokasi kampanye secara bebas, tetapi tetap harus mengajukan perizinan H-3 sesuai aturan PKPU dan kepolisian," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved