Kamis, 16 April 2026

Berita Paser Terkini

Peduli Kebakaran Lahan dan Kebun, Pemkab Paser Peroleh Penghargaan dari Pemprov Kaltim 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Peralatan penanggulangan kebakaran lahan dan kebun milik perusahaan yang ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Disbunak Paser tidak menyarankan masyarakat untuk membuka lahan dan kebun dengan cara membakar yang memang dalam aturan tidak diperbolehkan.  

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai daerah yang peduli kebakaran lahan dan kebun. 

Pemerintah daerah juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kebakaran lahan dan kebun di Bumi Daya Taka, julukan Kabupaten Paser.  

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Djoko Bawono mengaku pihaknya telah menaruh perhatian untuk mengantisipasi masalah tersebut. 

"Kami terus berupaya untuk mengantisipasi kebakaran lahan dan kebun ini, karena memang rawan terjadi saat musim kemarau," terang Djoko, Rabu (2/10/2024). 

Baca juga: Peningkatan Jalan Desa Muara Pasir Menuju Harapan Baru, Pemkab Paser Pastikan Terus Dilanjutkan

Pemkab Paser sejauh ini juga telah mengalokasikan APBD Perubahan tahun 2024 dari dana carbon fun, guna membantu peralatan kebakaran lahan dan kebun untuk 10 Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) yang sudah terbentuk. 

"Termasuk dari APBN, ada pengadaan yang dialokasikan Provinsi Kaltim untuk dua Gapoktan di Desa Laburan dan Padang Jaya," tambahnya. 

Sementara dari perusahaan swasta, sambung Djoko juga sudah membentuk KTPA dengan petani yang bukan inti maupun plasma mereka. 

Seperti halnya PT Muara Toyu Subur Lestari (MTSL) yang membantu tiga desa yaitu Desa Muara Toyu, Mendik dan Bente Tualan untuk operasional sebanyak Rp50 juta. 

20241003_Kebun Milik di Paser Kaltim
Peralatan penanggulangan kebakaran lahan dan kebun milik perusahaan yang ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Disbunak Paser tidak menyarankan masyarakat untuk membuka lahan dan kebun dengan cara membakar yang memang dalam aturan tidak diperbolehkan. 

"Juga ada dari PT BIM, yang telah membantu beberapa Gapoktan di sekitar wilayah kerjanya berupa peralatan kebakaran lahan dan kebun," ungkapnya. 

Disbunak Paser tidak menyarankan masyarakat untuk membuka lahan dan kebun dengan cara membakar yang memang dalam aturan tidak diperbolehkan. 

Djoko menegaskan, seharusnya pembukaan lahan dan kebun dilakukan dengan cara lebih baik secara lingkungan dan tetap menjaga ekologisnya. 

Termasuk kegiatan replanting tidak boleh dengan dibakar, melainkan harus di ciping atau dicincang. 

"Memang lebih murah dengan dibakar, tapi dampaknya juga dirasakan semua karena kalau terjadi kabut asap maka semua masyarakat terdampak," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved