Rabu, 13 Mei 2026

Kabar Artis

Raffi Ahmad Pernah Kuliah di 2 Universitas tapi tak Sampai Lulus, bisa Dapat Gelar Honoris Causa?

Raffi Ahmad pernah kuliah di 2 Universitas tapi tak sampai lulus. Suami Nagita tidak lulus S1 bisakah dapat gelar Honoris Causa?

Tayang:
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
Instagram raffinagita1717
RAFFI AHMAD GELAR DOKTOR HONORIS CAUSA - Momen saat Raffi Ahmad menerima gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM, Thailand. Raffi Ahmad pernah kuliah di 2 Universitas tapi tak sampai lulus. Suami Nagita tidak lulus S1, bisakah dapat gelar Honoris Causa? 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Raffi Ahmad beberapa hari terakhir menjadi sorotan di medsos bahkan nama suami Nagita Slavina ini masuk deretan trending topic x (dulut Twitter). 

Presenter Raffi Ahmad ini banyak diperbincangkan di medsos setelah suami Nagita ini mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), di Bangkok, Thailand.

Riwayat pendidikan Raffi Ahmad pun menjadi ramai diulik setelah suami Nagita ini menggung foto saat ia menerima gelar Doktor Honoris Causa di Bangkok beberapa hari lalu.

Kabar Raffi Ahmad mendapatkan gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM, Bangkok, Thailand ini diketahui setelah suami Nagita mengunggah fotonya di medsosnya, @raffinagita1717.

Baca juga: Profil UIPM, Kampus Thailand yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ada di 4 Negara

Baca juga: 4 Fakta Kampus UIPM Thailand yang Beri Raffi Ahmad Doktor HC, Ternyata Hotel

Baca juga: Viral, Penelusuran UIPM di Thailand dan Bekasi yang Beri Gelar Doktor Honoris Causa pada Raffi Ahmad

Gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa pada Raffi Ahmad tersebut diberikan Profesor Kanoksak Likitpriwan, Presiden UIPM, Thailand.

Gelar yang didapatkan Raffi Ahmad ini merupakan gelar kehormatan di bidang Event Management and Global Digital Development. 

Raffi Ahmad Kuliah di Mana?

Tercatat dari riwayat pendidikannya, Raffi Ahmad ternyata pernah kuliah di dua universitas. 

Banyak netizen yang juga mempertanyakan asal kampus dan kredibilitas kampus pemberi gelar Honoris Causa pada Raffi Ahmad.

Termasuk mempertanyakan apakah Raffi Ahmad yang tak lulus S1 boleh mendapatkan gelar setara S3 ini.

Diketahui, Raffi Ahmad menamatkan pendidikannya di tingkat SMA.

Ia sempat bersekolah di SMA Negeri 3 Jakarta sebelum akhirnya pindah ke SMA Negeri 16 Jakarta.

RAFFI AHMAD GELAR HONORIS CAUSA - Presenter Raffi Ahmad saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM Thailand(Instagram @raffinagita1717). Terjawab Raffi Ahmad kuliah di mana. Kok bisa suami Nagita Slavina dapat gelar Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management UIPM
RAFFI AHMAD GELAR HONORIS CAUSA - Presenter Raffi Ahmad saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM Thailand. Raffi Ahmad pernah kuliah di 2 Universitas tapi tak sampai lulus. Tidak lulus S1 bisakah dapat gelar Honoris Causa? (Instagram raffinagita1717)

Setelah lulus, Raffi Ahmad sempat berkuliah di Universitas Paramadina dan Universitas Terbuka, namun tak sampai lulus.

Apakah Tidak Lulus S1 Bisa Dapat Gelar Doktor Honoris Causa?

Baca juga: Ternyata Hotel, UIPM Thailand Diselidiki, Kampus Online Berikan Gelar Doktor Honoris Raffi Ahmad

Mengenai hal ini, sebetulnya sudah diatur dalam peraturan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Gelar ini dapat diberikan kepada seseorang yang dinilai telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa.

Pemberian gelar ini dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Perguruan tinggi memiliki kewenangan akan siapa saja yang mendapat gelar ini.

Selain Raffi Ahmad, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga pernah mendapat gelar doktor honoris causa dari Universitas Diponegoro (Undip) meski tak menyelesaikan pendidikan formal di perguruan tinggi.

Lalu di luar negeri, pemberian gelar ini kepada masyarakat umum yang tidak mengenyam pendidikan tinggi adalah hal yang biasa. Seperti Taylor Swift dan musisi serta artis lainnya.

Hanya saja pemberian gelar honoris causa terkadang menimbulkan kontroversi, terutama jika diberikan kepada seseorang yang dianggap kontroversial.

Di Indonesia, peraturan yang mengatur terkait gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti).

Pada Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar Doctor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.

Maka penerima doktor kehormatan berhak mencantumkan di depan namanya, dengan gelar yang disingkat Dr. (H.C.).

Pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor.

Baca juga: Terjawab Raffi Ahmad Kuliah di Mana, Kok bisa Suami Nagita dapat Gelar Honoris Causa dari UIPM

Sementara prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan diatur oleh Menteri.

Jadi seperti Raffi Ahmad, dinilai UIPM sebagai sosok yang berkontribusi pada perkembangan entertainment di Indonesia.

Walaupun, ia tidak lulus kuliah.

Ia bisa mendapatkan gelar ini karena pemberiannya diatur oleh masing-masing kampus.

Aturan atau syarat seseorang bisa mendapatkan gelar doktor honoris causa, diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016.

Berikut ini adalah aturan dalam pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa):

1. Perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) hanyalah yang menyelenggarakan program Doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar tersebut.

2. Calon penerima gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) haruslah telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Baca juga: Raffi Ahmad Dicap Penjilat dan Cari Aman, hingga Muncul Gerakan Unfollow 

3. Tata cara dan syarat pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.

4.Menteri dapat mencabut gelar doktor kehormatan apabila tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Permenristekdikti.

Sehingga perlu digarisbawahi oleh penerima gelar ini, bahwa gelar yang sudah diterima sewaktu-waktu bisa dicabut olek Kemendikbud Ristek apabila tidak memenuhi persyaratan Permendikbud.

Pamer Foto di Medsos

Kabar pemberian gelar Doktor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad dari UIPM Thailand ini ramail beredar setelah suami Nagita Slavina mengunggah momen saat menerimanya.

Dari unggahan di media sosialnya, terlihat sosok istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina dan dua anaknya, Rafathar dan Rayanza alias Cipung ikut mendampingi ke UIPM, Thailand.

Di medsosnya, ada sejumlah foto dan video yang diunggah Raffi Ahmad.

Jumat (27/9/2024) Raffi Ahmad menuliskan, "Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya dari Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand."

"Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang "Event Management and Global Digital Development" atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia," tulis Raffi Ahmad.

Baca juga: Helikopter Jatuh di Bali karena Terlilit Tali Layangan, Kemenhub Ungkap Pemiliknya Bukan Raffi Ahmad

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved