Selasa, 21 April 2026

PPPK 2024

Informasi Syarat Penggunaan Meterai Tempel dan E-Meterai pada Pendaftaran PPPK 2024

Inilah syarat dan ketentuan penggunaan Meterai pada Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah resmi dibuka.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Dzakkyah Putri
bkpsdm.madiunkota.go.id
PPPK - Inilah syarat dan ketentuan penggunaan Meterai pada Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang telah resmi dibuka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi dibuka dengan dua gelombang.

Semua pelamar bisa membuat akun melalui situs sscasn.bkn.go.id.

Namun, pendaftaran tahun ini hanya tersedia bagi empat kategori: pelamar prioritas (Guru Prioritas dan D4 Bidan Pendidik 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), tenaga non-ASN yang terdata di BKN, dan tenaga non-ASN termasuk lulusan PPG yang bekerja di pemerintah daerah.

Beberapa dokumen dalam pendaftaran memerlukan meterai.

Namun, apakah yang digunakan adalah meterai tempel atau e-meterai? Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui laman Instagram @bkngoidofficial, pelamar PPPK 2024 bisa menggunakan salah satu di antara keduanya, baik meterai tempel maupun e-meterai.

Baca juga: 80 Link Ebook PDF Tryout SKD CPNS 2024: Gratis untuk Persiapan Seleksi dan Prediksi Soal

Cara Menggunakan E-Meterai

Berikut langkah-langkah untuk menggunakan e-meterai:

1. Akses laman https://meterai-elektronik.com, login dengan akun yang terdaftar.

2. Klik "Beli e-Meterai", pilih jumlah e-meterai yang dibutuhkan, lalu klik "Beli".

3. Pada bagian konfirmasi, cek detail pembelian, lalu klik "Lanjutkan".

4. Pilih metode pembayaran menggunakan QRIS, lalu scan barcode tersebut.

5. Jika pembayaran berhasil, tekan "Refresh Tab" browser Anda, hingga muncul pemberitahuan pembelian berhasil.

6. Klik "Lihat Invoice" untuk melihat detail pembelian.

7. Masuk ke menu "Kuota e-Meterai" dan pilih "Lihat Kuota" untuk memastikan jumlah e-meterai yang dibeli.

8. Untuk mengunduh bukti pembelian, klik tombol "Download".

Setelah berhasil membeli e-meterai, berikut cara membubuhkan e-meterai pada dokumen CPNS 2024:

1. Buka laman https://meterai-elektronik.com.

2. Klik menu Pembubuhan, pilih "Pembubuhan Dokumen".

3. Klik "Saya Mengerti", siapkan dokumen yang telah ditandatangani dan pastikan dokumen berformat PDF.

4. Klik "Upload Dokumen", lalu pilih dokumen PDF yang ingin digunakan.

5. Posisikan e-meterai di samping tanda tangan, pastikan posisinya tidak menimpa objek lain.

6. Klik "Lanjutkan", isi keterangan yang diperlukan, lalu klik "Lanjutkan" lagi.

7. Periksa kembali posisi e-meterai, lalu klik "Lanjutkan".

8. Refresh tab dan cek status, kemudian klik "Download" untuk mengunduh dokumen.

9. Buka dokumen dan cek validasi e-meterai dengan klik "Check Verify". Dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai dapat diunggah ke portal SSCASN.

Cara Menggunakan Meterai Tempel

Untuk meterai tempel, langkah penggunaannya sangat sederhana. Pertama, belilah meterai di toko resmi dan pastikan keasliannya.

Waspadai meterai palsu yang harganya lebih murah.

Setelah membeli meterai, siapkan dokumen yang sudah diprint, lalu tempel meterai di bagian bawah kertas dan di atas nama.

Pastikan meterai berada agak di sebelah kiri karena tanda tangan pelamar harus mengenai meterai.

Setelah itu, scan dokumen dan upload sesuai ketentuan di laman sscasn.bkn.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau E-meterai? Ini Kata BKN".

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved