Berita Nasional Terkini

Apa Itu Deflasi yang Sedang Dialami Indonesia? Ini Penjelasan BPS, Utang Paylater Melonjak

Deflasi di Indonesia menjadi yang kelima kalinya secara berturut-turut terhitung hingga September 2024.

Editor: Heriani AM
Pinterest
Ilustrasi deflasi. Deflasi di Indonesia menjadi yang kelima kalinya secara berturut-turut terhitung hingga September 2024. 

Amalia bilang, deflasi sebesar 0,12 persen ini didorong oleh komponen harga bergejolak yang mengalami deflasi sebesar 1,34 persen. Komponen ini memberikan andil deflasi sebesar 0,21 persen.

Selain itu, komponen harga diatur pemerintah mengalami deflasi sebesar 0,04 persen dengan andil inflasi sebesar 0,01 persen. Komoditas yang dominan memberikan andil deflasi adalah bensin.

"Komoditas yang dominan memberikan andil deflasi adalah cabai merah, cabai rawit, telur ayam ras, daging ayam ras dan tomat," tuturnya.

Utang Paylayer Melonjak

Di tengah lesunya perekonomian, masyarakat cenderung menggunakan cara instan untuk memenuhi kebutuhan mendesak hingga yang tersier. Paylater menjadi pilihan yang banyak diambil masyarakat dalam berbelanja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan tajam penggunaan paylater sebesar 89,20 persen secara tahunan (year on year) terkait utang masyarakat Indonesia lewat skema layanan bayar nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL).

Jika ditotal angkanya mencapai Rp 7,99 triliun per Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK,

Agusman berujar, meski pembiayaan Paylater naik, rasiopembiayaan macet atau Non Performing Financing (NPF) gross terjaga di posisi 2,52 persen.

"Piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan (PP) per Agustus 2024 meningkat sebesar 89,20 persen yoy menjadi Rp7,99 triliun," ujar Agusman di Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Saat ini, OJK masih mengkaji aturan terkait BNPL. Misalnya, mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, perlindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.

"Perkembangan industri fintech juga diiringi dengan banyak tantangan. Sampai saat ini masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum," tambah Agusman.

OJK mencatat per Agustus 2024, dari total 147 perusahaan penyelenggara fintech P2P lending, sebanyak enam perusahaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.

Kemudian, per September 2024, terdapat 16 dari 98 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar.

"Dari 16 penyelenggara P2P lending tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," imbuh Agusman.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved