Berita Berau Terkini

Gelar Operasi Jaran selama 20 Hari, Polres Berau Berhasil Amankan 8 Orang

Gelar operasi jaran selama 20 hari atau tepatnya 12 September-1 Oktober 2024, Polres Berau amankan 8 orang.

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Berau 
Jajaran Polres Berau berhasil mengamankan 8 orang saat operasi kejahatan kendaraan atau Jaran yang digelar selama 20 hari, 12 September-1 Oktober 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jajaran Polres Berau berhasil mengamankan 8 orang selama operasi kejahatan kendaraan (jaran) yang digelar pada 12 September-1 Oktober 2024.

Kabag Ops Polres Berau, Kompol Agung Widodo didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pelaksanaan Operasi Jaran ini dilaksanakan selama 20 hari dengan 5 target operasi dan 3 non target operasi.

“Total semua target operasi dan non target operasi sejumlah 8 perkara,” ucapnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Polres Berau Gelar Kegiatan TFG untuk Langkah Pengamanan Pilkada 2024

Ke-8 orang yang diamankan tersebut berinisial AS (21), AT (22), M (20), J (31), NA (22), M (44), dan dua lainnya masih di bawah umur.

“Barang bukti ada sebanyak 6 kendaraan bermotor dengan 4 laporan polisi. Diketahui jumlah kerugian sekitar Rp35 Juta,” tuturnya.

Adapun waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yakni pada 12 September 2024 di Kampung Labanan Makarti Kecamatan Teluk Bayur, 14 September 2024 di Kampung Merancang Ilir Kecamatan Gunung Tabur, 15 September 2024 di Jalan Cut Nyak Dien Kecamatan Teluk Bayur, dan 22 September 2024 di Jalan Bukit Berbunga Kecamatan Sambaliung.

“Delapan tersangka ini kita melakukan proses penyelidikan, pemberkasan, dan kita limpahkan perkara ke Kejaksaan dengan dibagi 3 wilayah hukum, yakni ditangani Polsek Gunung Tabur , Polsek Teluk Bayur, dan Polres Berau ,” jelasnya.

Baca juga: Polres Berau Dapat Tambahan Personel karena Pilkada Dianggap Rawan

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam tentang keterkaitan pelaku dan barang bukti yang saat ini masih dikembangkan. 

“Untuk residivis tidak ada. Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved