Berita Samarinda Terkini

Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Ikut Aksi Solidarits Cuti Massal, Penanganan Perkara Tetap Jalan

Rupanya aksi Solidaritas Hakim Indonesia ini juga diikuti oleh para pengadil di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO.
Gedung Pengadilan Negeri Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hakim seluruh Indonesia menggelar cuti massal pada 7-11 Oktober 2024. 

Diketahui aksi cuti massal itu menuntut adanya perubahan terkait gaji dan tunjangan para pengadil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 94/2012. Regulasi itu tak berubah sejak diberlakukan 11 tahun silam.

Rupanya aksi Solidaritas Hakim Indonesia ini juga diikuti oleh para pengadil di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Juru bicara PN Samarinda, Ary Wahyu Irawan menyebutkan ada tiga hakim mengajukan cuti bersama untuk mewakili PN Samarinda dalam aksi solidaritas di Jakarta pada 11 Oktober nanti. 

Kendati demikian, meski ada aksi ini ia menegaskan penanganan perkara di PN Samarinda tetap berjalan seperti biasa. 

Baca juga: Kebakaran di Jalan Adam Malik 2 Samarinda Hanguskan 4 Rumah Tunggal

Mengutip informasi di laman penelusuran perkara PN Samarinda, ada 29 perkara yang mencakup perkara perdata, pidana umum, hingga tindak pidana korupsi dijadwalkan tetap disidangkan.

"Perkara tetap berjalan seperti biasa. Kalaupun ada beberapa yang ditunda, penundaan itu telah disampaikan ke para pihak di persidangan sebelumnya," ungkapnya.

Ary Wahyu Irawan menjelaska. Perkara yang tetap disidang itu merupakan kasus dengan masa waktu penanganan yang perlu diproses cepat atau kasus dengan status masa tahanan terdakwa yang mau berakhir. 

Ia menambahkan, perkara dari tiga hakim yang mengikuti aksi cuti massal dan mepet untuk dituntaskan juga akan tetap berjalan. 

PN Samarinda merotasi hakim lain untuk menyidangkan perkara tersebut. 

"Jadi tidak ada yang dirugikan dari para pihak yang berperkara di PN Samarinda," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved