Berita Bontang Terkini

Pengadilan Agama Bontang Tunda Sejumlah Sidang karena Aksi Mogok Massal Hakim

engadilan Agama (PA) Bontang menunda beberapa sidang yang telah dijadwalkan akibat aksi cuti mogok massal yang berlangsung serentak di Indonesia

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (7/10/2024). TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengadilan Agama (PA) Bontang menunda beberapa sidang yang telah dijadwalkan akibat aksi cuti mogok massal yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. 

Aksi ini merupakan bagian dari protes yang dilakukan oleh para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI), sebagai bentuk tuntutan terhadap kenaikan gaji dan tunjangan yang belum terealisasi.

Aksi mogok ini dimulai pada Senin (7/10/2024). 

Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, menyatakan bahwa pihaknya mendukung gerakan ini sebagai bagian dari solidaritas sesama hakim.

"Kami adalah satu korps, jadi tentu kami mendukung gerakan ini demi kesejahteraan bersama," ujar Nor Hasanuddin saat ditemui di kantornya.

Baca juga: Alasan Sebenarnya Pasukan Oranye Ancol Aksi Banting Sapu dan Mogok Kerja, Miskin Dilarang Merokok?

Baca juga: Aksi Solidaritas Hakim Se-Indonesia, Sidang di PN Balikpapan Ditunda Sepekan

Pengadilan Agama Bontang telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait penundaan sidang, yang juga dipasang di sistem layanan online. 

Selain itu, pihak pengadilan juga telah menghubungi para pihak yang terlibat dalam perkara secara langsung untuk menginformasikan penundaan ini.

"Sidang yang tertunda akan dijadwalkan ulang minggu depan. Kami juga telah menghubungi pihak-pihak yang bersangkutan secara langsung, untuk mengantisipasi jika ada yang tidak membuka sistem layanan online," terangnya.

Namun, meski ada aksi mogok, Pengadilan Agama Bontang tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Layanan online tetap berfungsi seperti biasa, di mana masyarakat masih dapat mengakses informasi perkara, pendaftaran, dan konsultasi hukum melalui platform digital yang tersedia.

"Kami memahami kondisi ini dan berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Semua sidang yang tertunda akan segera dijadwalkan ulang," lanjutnya.

Baca juga: Profil Rizqa Yunia, Hakim Sidang PK Kasus Vina Cirebon yang Nangis Saat Tinjau Jembatan Talun

Untuk diketahui, aksi yang dilakukan oleh para hakim SHI menuntut beberapa hal, antara lain:

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim untuk memperkuat kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of Court guna menjamin proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

3. Pengesahan PP tentang Jaminan Keamanan Hakim untuk melindungi hakim dari potensi ancaman atau serangan fisik maupun psikologis selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved