Berita Balikpapan Terkini
Aksi Solidaritas Hakim Se-Indonesia, Sidang di PN Balikpapan Ditunda Sepekan
Aksi solidaritas hakim se-Indonesia, sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan ditunda sepekan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menunda seluruh sidang akan ditunda sepekan ke depan hingga 11 Oktober 2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang digelar di Jakarta pada Senin (7/10/2024).
Pengamatan TribunKaltim.co bahwa dari seluruh ruang sidang tampak sepi tanpa aktivitas, sebagian besar lampu dipadamkan.
Hanya saja, masih terlihat sejumlah petugas yang berseliweran di Gedung PN Balikpapan.
Baca juga: Majelis Hakim PN Balikpapan Membebaskan Muraker Lumban Gaol dari Dakwaan Pengancaman dengan Senpi
Sebagai informasi, aksi ini merupakan wujud perjuangan aspirasi hakim se-Indonesia.
Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto menyampaikan bahwa 10 hakim di Balikpapan, termasuk 8 hakim reguler dan 2 pimpinan telah menyatakan dukungannya terhadap aksi solidaritas tersebut.
"Meskipun tidak ada instruksi formal, setiap hakim memiliki kebebasan untuk memutuskan, mengingat hal ini berkaitan dengan cuti bersama," ujar Ari, Senin (13/10/2024).
Hanya saja, lanjut Ari, tidak ada hakim dari Balikpapan yang turut serta dalam aksi di Jakarta.
Sebagai gantinya, dukungan mereka diwujudkan dengan menghentikan semua kegiatan sidang hingga 11 Oktober.
"Kami berpartisipasi dalam aksi ini dengan mengosongkan sidang. Jadi, hingga tanggal 11 Oktober nanti, tidak ada persidangan," jelasnya.
Ari juga berharap agar melalui aksi ini, kesejahteraan hakim dapat ditingkatkan dan martabat profesi hakim semakin dihargai.
"Kami sadar bahwa kesejahteraan hakim saat ini masih belum memadai," tegasnya.
Baca juga: Permohonan Sita Eksekusi Terhadap Aset PT DYS Ditunda, PN Balikpapan Tekankan Prinsip Kehati-hatian
Tuntutan para hakim dalam aksi solidaritas ini mencakup lima poin utama.
Utamanya agar mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung, guna menyesuaikan gaji dan tunjangan hakim dengan standar hidup yang layak serta tanggung jawab profesi mereka.
Meminta pemerintah menyusun peraturan yang memberikan jaminan keamanan bagi para hakim, mengingat adanya banyak kasus kekerasan yang menimpa mereka di berbagai wilayah.
"Jaminan ini penting agar hakim bisa bekerja tanpa tekanan atau ancaman," imbuh Ari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241007_ruang-sidang-di-Pengadilan-Negeri-Balikpapan.jpg)