Berita Nasional Terkini
Panduan Cara Cek Penerima Dana PIP Kemdikbud Oktober 2024 Secara Online di pip.kemdikbud.go.id
Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode bulan Oktober 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode bulan Oktober 2024 mulai dicairkan.
Bantuan ini diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria sebagai penerima.
Pencairan dana PIP Kemdikbud dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam beberapa termin. Pada termin ke-3 kali ini, pencairan berlangsung dari bulan September hingga Desember 2024.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, status cara pencairan dana PIP dapat dicek secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status pencairan dana PIP bulan Oktober 2024:
Cara Cek Pencairan Dana PIP Kemdikbud Bulan Oktober 2024
1. Buka laman [https://pip.kemdikbud.go.id/](https://pip.kemdikbud.go.id/).
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
3. Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
4. Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
5. Laman akan menampilkan informasi apakah siswa tersebut termasuk dalam penerima PIP atau tidak.
Jika terdaftar sebagai penerima, siswa dapat segera melakukan pencairan dana PIP melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2024
Berikut adalah rincian besaran dana bantuan PIP sesuai jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)
Kriteria Penerima PIP Kemdikbud
Penerima dana PIP ditetapkan berdasarkan kriteria berikut:
1. Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Korban bencana alam.
- Peserta didik drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa dengan kelainan fisik, atau dari keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja, musibah, konflik, atau orang tua yang sedang
- menjalani hukuman pidana.
Dengan memahami cara mengecek status pencairan dan besaran bantuan, diharapkan penerima PIP dapat memanfaatkan bantuan ini untuk kelancaran pendidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Lihat Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud Bulan Oktober 2024
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Kemendikbudristek
pip.kemdikbud.go.id
cara pencairan dana pip
penerima pip
PIP
Program Indonesia Pintar
10 Daerah dengan Kasus HIV/AIDS Tertinggi di Kalimantan Timur 2024, Catat 132 Kematian |
![]() |
---|
KPK Ungkap Alasan HP Hasto Kristiyanto Masih Disita, Terkait Kasus Donny Tri dan Harun Masiku |
![]() |
---|
Kontroversi Film Merah Putih One For All, Wamenparekraf Bantah Dana Pemerintah Terlibat |
![]() |
---|
Profil Alim Anggono, Rektor Termuda Indonesia yang Pecahkan Rekor MURI, Lulusan Kampus Amerika |
![]() |
---|
Pengunjung Sidang Langsung Menangis Berpelukan Saat Dengar Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.