Berita Nasional Terkini

Panduan Cara Cek Penerima Dana PIP Kemdikbud Oktober 2024 Secara Online di pip.kemdikbud.go.id

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode bulan Oktober 2024

Editor: Dzakkyah Putri
ISTIMEWA
CARA CEK PIP - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode bulan Oktober 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode bulan Oktober 2024 mulai dicairkan. 

Bantuan ini diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Pencairan dana PIP Kemdikbud dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam beberapa termin. Pada termin ke-3 kali ini, pencairan berlangsung dari bulan September hingga Desember 2024.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, status cara pencairan dana PIP dapat dicek secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengecek status pencairan dana PIP bulan Oktober 2024:

Cara Cek Pencairan Dana PIP Kemdikbud Bulan Oktober 2024

1. Buka laman [https://pip.kemdikbud.go.id/](https://pip.kemdikbud.go.id/).

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

3. Masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.

4. Klik tombol 'Cek Penerima PIP'.

5. Laman akan menampilkan informasi apakah siswa tersebut termasuk dalam penerima PIP atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima, siswa dapat segera melakukan pencairan dana PIP melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Besaran Dana Bantuan PIP Kemdikbud 2024

Berikut adalah rincian besaran dana bantuan PIP sesuai jenjang pendidikan:

- SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Kriteria Penerima PIP Kemdikbud

Penerima dana PIP ditetapkan berdasarkan kriteria berikut:

1. Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, seperti:

  • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Korban bencana alam.
  • Peserta didik drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa dengan kelainan fisik, atau dari keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja, musibah, konflik, atau orang tua yang sedang
  • menjalani hukuman pidana.

Dengan memahami cara mengecek status pencairan dan besaran bantuan, diharapkan penerima PIP dapat memanfaatkan bantuan ini untuk kelancaran pendidikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Lihat Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud Bulan Oktober 2024

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved