Sabtu, 13 Juni 2026

Pilkada Kukar 2024

Dana Kampanye Pilkada Kukar 2024 Dibatasi Maksimal Rp44,95 Miliar

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman menjelaskan bahwa besaran dana kampanye Pilkada Kukar 2024.

Tayang:
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
DANA KAMPANYE PILKADA - Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, menyatakan, dana kampanye Pilkada Kukar 2024, telah ditetapkan sebesar Rp 44,95 miliar. Anggaran ini mencakup seluruh aspek yang terkait dengan aktivitas kampanye, yang harus dipatuhi oleh setiap paslon untuk menjaga ketertiban dan transparansi, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Batasan maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara atau Pilkada Kukar 2024, telah ditetapkan sebesar Rp 44,95 miliar. 

Anggaran ini mencakup seluruh aspek yang terkait dengan aktivitas kampanye, yang harus dipatuhi oleh setiap paslon untuk menjaga ketertiban dan transparansi dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman menjelaskan bahwa besaran dana kampanye Pilkada Kukar 2024 tersebut melingkupi berbagai aktivitas kampanye. 

Aktivitas tersebut meliputi:

  • Pertemuan terbatas;
  • Tatap muka langsung dengan masyarakat;
  • Pembuatan bahan kampanye;
  • Penyebaran bahan kampanye kepada khalayak umum;
  • Penggunaan alat peraga kampanye (algaka).
  • Biaya untuk pemasangan algaka;
  • Biaya jasa manajemen, atau konsultasi kampanye;
  •  serta berbagai kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam menetapkan batas pengeluaran, kami memperhatikan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, serta perkiraan jumlah peserta kampanye," tutur Muhammad Rahmad, Kamis (10/10/2024) di Tenggarong, Kalimantan Timur.

Rahman menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye. 

Baca juga: Relawan Sapta Manunggal Siap Gerakkan Ribuan Anggota Dukung Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye, terdapat tiga sumber utama penerimaan dana kampanye yang sah digunakan oleh paslon selama Pilkada. 

Ketiga sumber tersebut meliputi harta kekayaan pribadi dari paslon, sumbangan pihak lain perseorangan, serta sumbangan dari pihak lain berbentuk badan hukum swasta.

Dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan dibatasi maksimal sebesar Rp 75 juta per individu.

"Sedangkan sumbangan dari badan hukum swasta dibatasi hingga Rp 750 juta,” kata Rahman. 

Batasan ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa dana kampanye tidak disalahgunakan atau dimonopoli oleh pihak tertentu yang memiliki sumber daya lebih besar, serta untuk menjaga prinsip keadilan dalam proses pemilihan.

Selain membatasi sumber dan besaran dana kampanye, Rahman juga menjelaskan bahwa ada tiga tahap pelaporan dana kampanye yang wajib dilaporkan oleh masing-masing paslon.

Baca juga: Jelang Pilkada Kukar 2024, Sultan Kutai Kartanegara Keluarkan Maklumat

Tahap pertama adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang kemudian dilanjutkan dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

Setiap paslon wajib mengisi dan menyerahkan laporan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.

"LADK sudah kami terima, dan saat ini kami masih menunggu pelaporan LPSDK yang tenggatnya hingga 24 Oktober. Setelah itu, laporan akhir atau LPPDK akan menjadi penutup rangkaian pelaporan," ungkap Rahman. 

Ia juga menambahkan bahwa LADK sebagai laporan pembuka sifatnya mirip dengan laporan saldo rekening bank, disebutkan saldo awal dapat berapa pun selama tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan, dan seluruhnya harus dilaporkan dengan benar.

Baca juga: Hubungan Edi Damansyah dan Bapaslon Pilkada Kukar 2024 Lainnya Baik-baik Saja, PDIP: Yakin Lolos

Besaran Dana Setiap Paslon

Dari data yang telah diterima KPU, masing-masing paslon dalam Pilkada Kukar melaporkan besaran dana kampanye yang berbeda-beda. 

Mengutip website https://infopemilu.kpu.go.id/ paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin, melaporkan LADK sebesar Rp 1 juta, yang seluruhnya bersumber dari sumbangan pihak perseorangan. 

PILKADA KUKAR 2024 - Sebanyak 59 panitia pengawas kecamatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kukar 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dilantik, Sabtu (25/5/2024). Seluruh anggota Panwascam untuk Pilkada yang baru saja dilantik diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi.
PILKADA KUKAR 2024 - Sebanyak 59 panitia pengawas kecamatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kukar 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dilantik, Sabtu (25/5/2024). Seluruh anggota Panwascam untuk Pilkada yang baru saja dilantik diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai pengawas penyelenggaraan pesta demokrasi. (Kolase TribunKaltim.co dan pngtree)

Sementara itu, paslon nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, melaporkan LADK sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk uang tunai, serta tambahan Rp 50,68 juta dalam bentuk barang, yang semuanya berasal dari paslon.

Sedangkan paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 201,5 juta, yang juga bersumber dari paslon.

Baca juga: Tim Hukum Yakin Tidak Ada Jalan untuk Menjegal Bakal Calon Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024

Dengan besaran dana yang berbeda-beda ini, diharapkan setiap paslon tetap mematuhi batasan maksimal yang telah ditentukan dan melaporkan setiap pemasukan serta pengeluaran kampanye dengan jujur dan transparan. 

"KPU Kukar akan terus mengawasi dan menegakkan aturan tersebut demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada 2024," tegas Rahman. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved