Ibu Kota Negara
Agus Harimurti Yudhoyono Sebut 2.086 Hektare Lahan di IKN dalam Tahap Penilaian Kembali
Menteri AHY berharap, dalam waktu dekat sudah bisa dipastikan nilai tanahnya. Sebab saat ini, sedang proses penilaian, termasuk identifikasi
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - 34 ribu dari 36,150 hektare kawasan hutan yang dilepas dari kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah klir. Dalam artian tidak ada masalah krusial.
Demikian dibeberkan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono usai menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Istana Negara kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Jumat (11/10/2024).
Namun, ada sisa 2.086 hektar yang masih ada komplikasi dengan masyarakat sekitar ibu kota nusantara (IKN).
"Itulah mengapa, hari ini masih dalam proses dalam tahapan penilaian kembali. Ini dilakukan, dikelola secara langsung oleh Tim Terpadu yang dimotori oleh Otorita IKN," kata AHY.
Baca juga: Mayapada Hospital Nusantara di IKN Diresmikan Presiden Jokowi, Layanan Bertaraf Internasional
Menteri AHY berharap, dalam waktu dekat sudah bisa dipastikan nilai tanahnya. Sebab saat ini, sedang proses penilaian, termasuk identifikasi dan inventarisasi.
Pada saatnya nanti, imbuhnya, akan diajukan dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) untuk mengetahui penetapan nilai tanahnya.
"Sehingga masyarakat juga merasa terpuaskan, tidak merasa dirugikan. Tapi juga bagi pemerintah, bagi otorita IKN juga tidak terhambat untuk bisa melanjutkan pembangunan," tutur Menteri AHY.
Khususnya, dua proyek pembangunan yang menjadi perhatian utama dalam persoalan lahan yaitu, Jalan Tol Segmen ruas 6A dan 6B, serta pengendali banjir Sepaku.
"Sebetulnya ini yang masih tersisa, tetapi tentunya kami akan terus mengawal untuk proses lanjutannya. Sehingga pembangunan kawasan perkantoran, termasuk berbagai fasilitas pendukung juga bisa diselesaikan dengan baik," pungkasnya.(*)
Beda Respons PDIP dan NasDem Soal Kebijakan Prabowo: IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028 |
![]() |
---|
Istilah IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Disorot, Golkar sebut tak Ada di Undang-undang, Respons Puan |
![]() |
---|
Prabowo Jadikan IKN Ibu Kota Politik, Beda Konsep dari Jokowi, Ini Penjelasan Istana |
![]() |
---|
Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 sudah Ditandatangani Prabowo, Kapan Resmi Jadi Ibu Kota? |
![]() |
---|
Embung Muhammad Basuki Hadimuljono jadi Kunci Pengelolaan Air dan Ketahanan Pangan di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.