CPNS 2024

Info Timeline CPNS 2024 Terbaru, Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Cek Passing Grade Tes SKD

Info timeline CPNS 2024 terbaru. Cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2024. Cek passing grade tes SKD.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
CPNS 2024 - Info timeline CPNS 2024 terbaru. Cara cetak kartu ujian SKD CPNS 2024. Cek passing grade tes SKD. 

Merujuk kebijakan tersebut, nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS dirinci untuk setiap materi yang diujikan kepada peserta.

Lebih lanjut, berapa nilai ambang batas atau passing grade tes SKD CPNS 2024?

Peserta SKD CPNS 2024 akan menghadapi tiga materi ujian dalam tes SKD CPNS 2024, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). 

Lebih lanjut, rincian passing grade tes SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan umum sebagai berikut:

Passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

Passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80

Passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166.

Sebagai catatan, passing grade di atas dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Adapun rincian passing grade untuk formasi kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut:

Lulusan cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85

Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Baca juga: Download Link Prediksi Soal CPNS 2024, 80 Ebook Tryout SKD Format PDF Lengkap Pembahasan Jawaban

Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Putra/putri daerah tertinggal: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Itulah tadi ulasan kapan jadwal SKD CPNS 2024 keluar, simak pengumuman terbaru dan cara cek jadwal skd cpns 2024 sscasn bkn go id.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved