Berita Berau Terkini

Polres Berau Amankan Sabu 2.590 Gram dari Tarakan

Kasus narkotika antar provinsi dan antar Kabupaten Kota kembali diungkap Polres Berau asal Kota Tarakan, Kaltara

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menunjukkan barang bukti Sabu-Sabu dari tersangka kurir dan pengantar yang berhasil diamankan kepolisian.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Berau 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kasus narkotika antar provinsi dan antar Kabupaten Kota kembali diungkap Polres Berau

Kali ini transaksi barang bahan adiktif itu berasal dari Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara yang hendak masuk pengiriman ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar saat memberikan keterangan Press Release dalam ruangan Comannder Center kepada awak media.

"Kami sampaikan bahwa pada hari Selasa 8 Oktober kita mendapatkan informasi bahwa  TSK atas inisial AM mendapatkan petunjuk mengantarkan barang dari inisial BL yang berada di Lapas di Tarakan untuk mengantarkan Sabu-Sabu ke Berau," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Minggy (13/10/2024).

Lebih lanjut, sambung dia ketika hari Rabu tanggal 9 Oktober lalu sekitar pukul 10.00 Wita TSK AM (19) mengambil barang Sabu-Sabu dari kurir yang sudah disiapkan oleh TSK BL.

Baca juga: Belasan Poket Sabu Gagal Edar di Sebulu Kukar, Pelaku Utama Masih Diburu Polisi

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Rumah Kosong Marangkayu, Sita 2,63 Gram Sabu

"Selanjutnya di kirim ke Berau melalui pelabuhan Tengkayu Tarakan menggunakan speedboat. Kemudian pada pukul 13.00 Wita  saudara AM mengendarai sebuah mobil yang dikendarai oleh inisial IL sampai di Berau itu pukul 19.00 Wita pada hari Rabu tanggal 9," ungkapnya.

Setelah mendapat informasi barang tersebut dari informan Satresnarkoba Polres Berau, sambung dia tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Dan berhasil lalukan pengungkapan dan interogasi serta juga saat penggeledahan ditemukan 2 bungkus sabu-sabu yang bermerk rojinet chinnes tea," tuturnya.

Kemudian hasil pengembangan terhadap penangkapan TSK AM tersebut berencana akan mengangar barang bukti Sabu-Sabu di Berau.

"Setelah dikembangkan kita mendapat di rumah saudara IL di sana kita mendapati barang bukti diduga sabu-sabu seberat 513 gram. Sehingga total barang bukti sabu yang didapat pertama dari TSK AM itu 2.077 gram sehingga total yang diamankan Satresnarkoba Polres Berau yaitu 2.590gram," imbuhnya

Kemudian untuk barang bukti dari IL secara spesifik berupa 8 bungkus besar sabu-sabu dan satu bungkus sedang serta 402 pocket kecil.

"Ini adalah paket-paket yang sudah siap untuk diedarkan di Kabupaten Berau. Alhamdulillah kita berhasil menangkapnya sebelum barang-barang ini beredar di masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Pengedar Barang Haram Diciduk di Balikpapan Timur, 3 Paket Sabu Disita Polisi

Alhasil kini kedua tersangka berhasil diamankan kena pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dan juga pasal 112 ayat 2.

"Dan kita akan tetap lakukan penyidikan dan koordinasi dengan Polda Kaltara berkaitan peredaran narkotika di Polres Berau dalam naungan Polda Kaltim," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved