Berita Balikpapan Terkini

Pengedar Barang Haram Diciduk di Balikpapan Timur, 3 Paket Sabu Disita Polisi

Polsek Balikpapan Timur mencokok terduga pengedar narkoba setelah pengembangan kasus di lapangan, Balikpapan, Kalimantan Timur.

HO/Polresta Balikpapan
BARANG HARAM BALIKPAPAN - Terduga pelaku berinisial R (29) bersama barang bukti narkoba yang berhasil diamankan oleh Polsek Balikpapan Timur. Barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 1,78 gram, satu kotak putih, bendel plastik klip, dan sebuah handphone Samsung A15.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Timur mencokok terduga pengedar narkoba setelah pengembangan kasus di lapangan. 

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, di mana seorang pengguna berinisial MA mengaku membeli sabu dari seorang laki-laki berinisial R.

"MA mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari saudara R, yang kemudian kami lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Iptu Safarudin, Senin (30/9/2024). 

Hasil pengembangan ini membuahkan hasil. 

Baca juga: Ojek Online Balikpapan Khawatir Terseret dalam Pengiriman Barang Haram Narkoba tanpa Sengaja

Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap R (29), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, pada Minggu (29/9/2024) sekitar pukul 17.30 Wita.

R diketahui tinggal di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan R dalam peredaran narkoba.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Barang bukti yang ditemukan antara lain tiga paket sabu seberat 1,78 gram yang terbungkus plastik klip bening, satu kotak putih, satu bendel plastik klip, satu buah sedotan yang digunakan sebagai sendok, dan satu unit ponsel. 

Menurut Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, tindakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Buronan Sindikat Barang Haram di Kukar, Pakai Pembelian Terselubung

"Terduga pelaku terancam hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun," jelas Ipda Sangidun.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pemberkasan oleh penyidik Satreskrim Polsek Balikpapan Timur.

"Sepanjang proses pengungkapan kasus narkoba ini, situasi di wilayah Polsek Balikpapan Timur tetap aman dan terkendali," tutup Sangidun. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved