Pilkada Kutim 2024
Bawaslu Kutai Timur Sudah Laporkan 3 Dugaan Pelanggaran Pilkada Kutim 2024
Kali ini ada 3 dugaan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kutim, 2 di antaranya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Selama tahapan Pilkada serentak 2024 berjalan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kutai Timur atau Bawaslu Kutim telah memproses 3 dugaan pelanggaran mengenai netralitas dan dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi saat dikonfirmasi langsung oleh Tribunkaltim.co di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Kali ini ada 3 dugaan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kutim, 2 di antaranya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Yang pertama itu seorang camat diduga menemani kunjungan salah satu Paslon di wilayahnya namun belum memasuki masa kampanye,” ujar Aswadi, Senin (14/10/2024).
Baca juga: KPU Tetapkan Pasangan ARMY dan KB-Kinsu Sebagai Pasangan Calon di Pilkada Kutim 2024
Lanjutnya, dugaan pelanggaran yang kedua oknum ASN di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) menghadiri kampanye dan menggunakan pakaian yang bersimbolkan salah satu pasangan calon Pilkada Kutim 2024.
Kedua pelanggaran tersebut telah ia verifikasi bersama tim Bawaslu Kutim dan dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur.
Sebab, untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN yang berwenang memberikan hukuman ialah BKPSDM hingga Kemenpan RB.
“Kami hanya melaporkan saja dan memenuhi syrat formil dan materiil laporan dugaan pelanggaran,” imbuhnya.
Baca juga: Bawaslu Kutim Sosialisasi Pentingnya Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada 2024
Selain itu, dugaan pelanggaran yang ketiga berupa dugaan penggunaan fasilitas negara sebagai tempat percetakan.
Tentu proses penanganannya diperlukan mufakat dari pihak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang meliputi Bawaslu Kutim, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri.
“Akan tetapi dugaan pelanggaran yang ketiga tersebut telah dihentikan sebab laporan tidak memenuhi syarat berdasarkan dari pihak Gakkumdu dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.