Berita Kaltim Terkini

BKD Kaltim Gencarkan Pengawasan dan Pembinaan Terkait Netralitas ASN di Pilkada 2024

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan, berkomitmen dalam menjaga dan memastikan Netralitas ASN

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno menekankan terkait pengawasan dan pembinaan ASN pada Pilkada serentak 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN ) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) serentak tahun 2024 digencarkan melalui pembinaan dan pengawasan.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan, berkomitmen dalam menjaga dan memastikan Netralitas ASN .

“Langkah pembinaan yang telah kami lakukan antara lain sosialisasi bersama Bawaslu dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim," tegas Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno. 

Pengawasan dan pembinaan melalui sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN.

Baca juga: 7 Pelanggaran Lalu Lintas Jadi Sorotan Dalam Operasi Zebra Mahakam 2024 di Samarinda

Tentunya soal pelanggaran netralitas, serta terkait aturan jika berpotensi dilanggar.

ASN di lingkungan Pemprov Kaltim mencapai 14.662 orang.

Terdiri 9.607 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.055 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah tersebut, belum termasuk ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota di Kaltim, yang jumlahnya lebih besar. 

Tentu, netralitas ASN merupakan hal penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada.

Bukan hanya terbatas pada pilkada, tetapi dalam berbagai aspek pelayanan publik. 

Netralitas ASN juga mencakup netralitas dalam pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, dan manajemen ASN

Tentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

"Netralitas merupakan asas dalam manajemen dan kebijakan ASN," ujar Deni.

BKD Kaltim dalam hal pembinaan, telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah, termasuk bupati dan wali kota se-Kaltim, terkait Netralitas ASN .

"Tentu juga menerima surat edaran dari Bawaslu. Pada prinsipnya, Pemprov Kaltim bersama Bawaslu terus bersinergi dan berkolaborasi dalam penanganan Netralitas ASN " jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved