CPNS 2024

7 Aturan Berpakaian Ikut Ujian SKD CPNS 2024 Kemenag, Lengkap Dokumen Apa Saja yang Harus Dibawa

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pelaksanaan pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) harus memakai pita hijau.

Editor: Nisa Zakiyah
kemenag.go.id
CPNS 2024 - Ilustrasi. Berikut ini tujuh aturan berpakaian ikut ujian SKD CPNS 2024 Kemenag, lengkap dokumen apa saja yang harus dibawa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tes SKD CPNS 2024 Kemenag di dalam negeri akan dilaksanakan pada 18-29 Oktober 2024.

Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pelaksanaan pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) diketahui harus memakai pita hijau.  

Pemakaian pita hijau peserta SKD CPNS Kemenag 2024 tersebut tercantum dalam aturan berpakaian. 

Oleh karena itu peserta perlu memperhatikan dengan seksama persyaratannya.  

Jadwal SKD CPNS Kemenag RI

Tes SKD CPNS Kemenag di dalam negeri dilaksanakan pada 18-29 Oktober 2024.

Sementara itu, pelaksanaan tes di luar negeri dimulai pada 22-24 Oktober 2029.

Jadwal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor: P-3672/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024 tertanggal 14 Oktober.

Dalam pengumuman itu, Kemenang juga mengatur cara berpakaian bagi peserta SKD CPNS Kemenag 2024.

Lantas, seperti apa aturannya?

Aturan Pakaian Tes SKD CPNS Kemenag 2024 

Merujuk pada pengumuman di atas, peserta SKD CPNS Kemenag 2024 wajib mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu.

Berikut panduan aturan berpakaian bagi peserta yang mengikuti tes SKD di dalam maupun luar negeri.

Laki-laki: 

  • Kemaja atas berwarna putih polos tanpa corak 
  • Pita hijau dikaitkan di lengan kiri atas
  • Celana panjang berbahan kain warna gelap 

Perempuan:

  • Kemaja atas berwarna putih polos tanpa corak 
  • Pita hijau dikaitkan di lengan kiri atas
  • Celana panjang atau rok berbahan kain warna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut
  • Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap. 

Para peserta SKD CPNS Kemenag dilarang memakai kaos, celana atau rok berbahan jeans, dan sandal.

Selain itu, peserta juga tidak boleh membawa atau menggunakan aksesoris dalam bentuk apapun, seperti kalung, anting, gelang, bros, ikat pinggang, dan lainnya.

Dokumen yang dibawa saat tes SKD CPNS Kemenag 2024

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved