Berita Penajam Terkini
Dinas Lingkungan Hidup PPU Gelar Uji Emisi Kendaraan Dinas, Ini Tujuannya
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Uji Emisi kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Uji Emisi kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan agar mengetahui kondisi mesin kendaraan, dan mematuhi emisi yang lebih aman untuk lingkungan.
Seperti yang diketahui, kendaraan yang tidak mematuhi standar emisi, dapat menjadi sumber utama polusi udara.
Contoh gas berbahaya dari kendaraan tersebut seperti karbon monoksida (CO), Hidrokarbon (HC) maupun Nitrogen oksida (Nox).
Kepala DLH PPU, Safwana mengatakan uji emisi bagi kendaraan dinas di Kabupaten PPU ini akan dilakukan secara bertahap. Bertujuan agar lingkungan di Daerah Kabupaten PPU terhindar dari polusi udara.
“Hari ini kami (DLH) melakukan uji emisi kendaraan roda 4 dinas-dinas di Kabupaten PPU yang berbahan bakar pertamax atau kandungan octan 92. Tentunya untuk mengetahui kadar emisinya agar tidak mencemari lingkungan,” ungkapnya pada Rabu (16/10/2024).
Baca juga: BERITA FOTO: Pertamina Uji Emisi Gratis di SPBU Coco MT Haryono Balikpapan
Baca juga: Dukung Kendaraan Ramah Lingkungan, Pertamina Uji Emisi Gratis di SPBU Coco MT Haryono Balikpapan
Ia juga menjelaskan DLH PPU melaksanakan uji emisi bagi yang menggunakan bahan bakar pertamax dengan target 100 unit kendaraan dinas.
Untuk tahap selanjutnya ia menginginkan semua kendaraan dinas di Kabupaten PPU akan dilaksanakan uji emisi seluruhnya.
“Kedepannya semua kendaraan dinas di pemkab ppu akan di uji emisi karbonnya. Termasuk kendaraan berbahan Solar akan kita uji semua di tahun depan,” terangnya
Safwana juga menerangkan ada beberapa kendaraan dinas hari ini tidak lolos uji emisinya, karena standar emisi karbon kendaraan tergantung pada tahun pembuatan mobil.
Contohnya kendaraan di bawah tahun 2007 batas CO 4 persen dan HC 1000 PPM, untuk kendaraan tahun 2007 hingga Tahun 2018 CO 1?n HC 150 PPM sedangkan untuk tahun 2018 keatas CO 0,5?n HC 100 PPM.
Baca juga: Apa Itu Uji Emisi? Digencarkan Pemprov DKI Jakarta untuk Atasi Kualitas Udara yang Buruk
Selain itu juga, manfaat dari uji emisi kendaraan ini selain menjaga lingkungan agar udara tetap bersih dan rendah polusi,
“Tentunya ini juga dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan sudah optimal apa tidak dan dapat mencegah kerusakan kendaraan tersebut,” pungkasnya. (*)
| Polres PPU Musnahkan Barang Haram 15 Gram Sabu, Dicampur Pakai Cairan Kimia |
|
|---|
| BPK Periksa LKPD 2025 Selama 35 Hari, Sekda PPU Tohar Minta OPD Siapkan Data |
|
|---|
| Disdukcapil PPU Datangi Rumah Warga yang Sakit untuk Rekam e-KTP |
|
|---|
| Kemarau 2026, Warga PPU Diimbau Hemat Air dan Siapkan Toren Cadangan |
|
|---|
| Polres Paser Gelar Panen Jagung di Kecamatan Waru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241016-Dinas-Lingkungan-Hidup-PPU-menggelar-Uji-Emisi-Kendaraan-Dinas.jpg)