Kamis, 9 April 2026

Berita Penajam Terkini

Dinas Lingkungan Hidup PPU Gelar Uji Emisi Kendaraan Dinas, Ini Tujuannya

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Uji Emisi kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dinas Lingkungan Hidup PPU menggelar Uji Emisi Kendaraan Dinas.TRIBUNKALTIM.CO/HO/DISKOMINFO PPU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAMDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan Uji Emisi kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan agar mengetahui kondisi mesin kendaraan, dan mematuhi emisi yang lebih aman untuk lingkungan.

Seperti yang diketahui, kendaraan yang tidak  mematuhi standar emisi, dapat menjadi sumber utama polusi udara. 

Contoh gas berbahaya dari kendaraan tersebut seperti karbon monoksida (CO), Hidrokarbon (HC) maupun Nitrogen oksida (Nox).

Kepala DLH PPU, Safwana mengatakan uji emisi bagi kendaraan dinas di Kabupaten PPU ini akan dilakukan secara bertahap. Bertujuan agar lingkungan di Daerah Kabupaten PPU terhindar dari polusi udara.

“Hari ini kami (DLH) melakukan uji emisi kendaraan roda 4 dinas-dinas di Kabupaten PPU yang berbahan bakar pertamax atau kandungan octan 92. Tentunya untuk mengetahui kadar emisinya agar tidak mencemari lingkungan,” ungkapnya pada Rabu (16/10/2024).

Baca juga: BERITA FOTO: Pertamina Uji Emisi Gratis di SPBU Coco MT Haryono Balikpapan

Baca juga: Dukung Kendaraan Ramah Lingkungan, Pertamina Uji Emisi Gratis di SPBU Coco MT Haryono Balikpapan

Ia juga menjelaskan DLH PPU melaksanakan uji emisi bagi yang menggunakan bahan bakar pertamax dengan target 100 unit kendaraan dinas. 

Untuk tahap selanjutnya ia menginginkan semua kendaraan dinas di Kabupaten PPU akan dilaksanakan uji emisi seluruhnya.

“Kedepannya semua kendaraan dinas di pemkab ppu akan di uji emisi karbonnya. Termasuk kendaraan berbahan Solar akan kita uji semua di tahun depan,” terangnya

Safwana juga menerangkan ada beberapa kendaraan dinas hari ini tidak lolos uji emisinya, karena standar emisi karbon kendaraan tergantung pada tahun pembuatan mobil. 

Contohnya kendaraan di bawah tahun 2007 batas CO 4 persen dan HC 1000 PPM, untuk kendaraan tahun 2007 hingga Tahun 2018 CO 1?n HC 150 PPM sedangkan untuk tahun 2018 keatas CO 0,5?n HC 100 PPM.

Baca juga: Apa Itu Uji Emisi? Digencarkan Pemprov DKI Jakarta untuk Atasi Kualitas Udara yang Buruk

Selain itu juga, manfaat dari uji emisi kendaraan ini selain menjaga lingkungan agar udara tetap bersih dan rendah polusi,

“Tentunya ini juga dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan sudah optimal apa tidak dan dapat mencegah kerusakan kendaraan tersebut,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved