Berita Kukar Terkini

Jelang Pilkada ASN di Kukar Baca Ikrar Netralitas saat Apel Gabungan Korpri di Halaman Kantor Bupati

Selain pembacaan ikrar netralitas ASN jelang Pilkada 2024, agenda ini dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh perwakilan OPD

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
HO
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membaca ikrar netralitas ASN dalam apel gabungan Korpri di Halaman Kantor Bupati Kukar, Kamis (17/10/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membaca ikrar netralitas ASN dalam apel gabungan Korpri di Halaman Kantor Bupati Kukar, Kamis (17/10/2024).

Selain pembacaan ikrar netralitas ASN jelang Pilkada 2024, agenda ini dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukar

Kepala OPD turut menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024. 

Pjs Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto, menegaskan, netralitas merupakan salah satu asas utama dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. "Setiap ASN harus menjaga netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan apapun," ujar Bambang.

Baca juga: Bikin Resah Nelayan, Satpolairud Polres Kukar Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu di Sangasanga Muara

Ia menjelaskan, prinsip netralitas ASN telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

ASN, kata Bambang, memiliki tanggung jawab sebagai pelayan publik untuk menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Bambang juga menyoroti laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang mencatat 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN

Dari jumlah tersebut, 197 ASN terbukti melanggar dan telah direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. 

Menurutnya, pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di media sosial, dengan 40 persen kasus terkait keberpihakan yang ditunjukkan secara daring.

"Saya berharap, dari 14.896 ASN yang ada di Kabupaten Kukar, semuanya dapat menjaga netralitas sesuai dengan surat edaran Bupati Kukar P-20/PKAP/800.1.10/10/2024 tentang netralitas aparatur pemerintah dalam Pilkada serentak 2024," tegas Bambang.

Ia juga menekankan beberapa larangan bagi ASN, seperti memasang spanduk atau baliho terkait bakal calon, menghadiri deklarasi atau kampanye.

Kemudian, ASN dilarang memposting dukungan di media sosial, menjadi tim sukses, serta ikut serta dalam kegiatan yang mengarah pada keberpihakan kepada calon tertentu. 

ASN juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan partai politik, termasuk terlibat dalam kegiatan kampanye dan deklarasi pasangan calon. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved