Berita PPU Terkini

15 Kendaraan Sepeda Motor Terjaring saat Operasi Zebra Mahakam 2024 yang Dilakukan Polres PPU

Kita tahan kendaraan itu ya seperti tidak punya SIM, tidak punya STNK, makanya itu tadi ditahan itu, datanya sekitar disitu mungkin 10 atau 15 kendara

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Operasi Zebra Mahakam 2024 di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah berlangsung selama yang sudah mulai sejak Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Hingga pertanggal 21 Oktober hari ini atau sepekan menjalankan Operasi Zebra tersebut, kepolisian resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU ) telah menahan belasan kendaraan sepeda motor yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan. Senin, (21/10/2024).

"Itu bermacam-macam, yang jelas ketika kita tahan kendaraan itu ya seperti tidak punya SIM, tidak punya STNK, makanya itu tadi ditahan itu, datanya sekitar disitu mungkin 10 atau 15 kendaraan motor," ucapnya.

Baca juga: 4 Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2024 di Penajam Paser Utara, Tidak Pakai Helm SNI Ditindak

Lebih lanjut ia membeberkan kendaraan yang ditahan tersebut yang tidak memiliki SIM ataupun STNK  harus mengikuti mekanisme selanjutnya yang sesuai dengan aturan dalam surat tilang yang didapat, sedangkan kendaraan yang tidak membayar pajak  tidak ditilang tetapi diberikan toleransi untuk segera membayar pajak.

"Semua kendaraan yang kena tilang itu, itu akan disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) PPU, Kalau tidak salah bulan depan tanggal 8 November. Karena itu kan ada jadwal sidang dan mengikuti jadwal PN," ujarnya.

"Yang mati setahun itu bisa langsung bayar pajak itu tidak kena tilang," sambungnya.

Sedang pihak yang tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, kendaraan tersebut tidak bisa diambil sebelum dendanya dibayar.

"Bagi yang tidak ikut, kendaraan tetap ditahan sampai dendanya itu dibayarkan PN," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved