Berita Nasional
Daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Stafsus Presiden, Ada Raffi, Dudung, Wiranto, Gus Miftah
Ini daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024, ada Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024, ada Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah.
Daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024 ini baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Banyak muncul nama-nama baru yang akan mengisi badan dan lembaga serta jabatan baru tersebut.
Sebagian nama sudah beredar dan disebut di media massa, di antaranya Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah.
Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran di Kementeriannya Dirombak, Tak Cukup Hanya Rp 64 Miliar
Sebagian nama lainnya baru terdengar belakangan ini.
Jabatan Ketua Mahkamah Agung (MA) disebutkan akan dijabat oleh Sunarto.
Prabowo akan melantik 7 orang yang akan menjadi Utusan Khusus Presiden. Rinciannya adalah sebagai berikut seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Daftar Lengkap Kepala Badan dan Penasehat Serta Utusan Khusus yang Dilantik Prabowo Pagi Ini:
Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono
Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad
Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana
Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Mari Elka Pangestu
Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani

7 Penasihat Khusus Presiden
Pagi ini Prabowo juga akan mengangkat 7 orang penasehat khusus untuk berbagai urusan baik ekonomi maupun non-ekonomi.
Ketujuh jabatan dan sosok yang akan mengisi posisi tersebut adalah:
Penasihat Khusus Presiden urusan Haji Muhadjir Effendy
Penasihat Khusus Presiden urusan Energi Purnomo Yusgiantoro
Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman
Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional Terawan Agus Putranto
Penasihat Khusus Presiden urusan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
Penasehat Khusus Presiden urusan Pohukam WIranto
Prabowo Subianto juga akan mengangkat 1 orang Staf Khusus Presiden, yakni musisi Yovie Widianto Yovie Widianto
Daftar kepala Badan Kabinet Merah Putih
Untuk jabatan pimpinan sejumlah badan negara dan wakilnya, berikut ini nama-nama yang akan dilantik:
Badan Penyelenggara Haji
Kepala Badan Penyelenggara Haji Moch Irfan Yusuf
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Muliaman Darmansyah
Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko
Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Nanik Sudaryati Deyang
Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Irwan Sumule
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hassan
Baca juga: Profil Maman Abdurrahman, Alumni Trisakti Jabat Menteri UMKM, Harta Kekayaan Capai Rp 15 M
Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Afriansyah Noor
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus akan diketuai Aris Marsudiyanto
Staf Khusus Presiden adalah apa? simak tugasnya
Selain menteri, dalam menjalankan tugasnya, presiden juga dibantu oleh lembaga non struktural.
Salah satunya adalah staf khusus presiden.
Jumlah dan susunan staf khusus presiden berbeda-beda tergantung kebutuhan presiden.
Lalu, apa saja tugas dan fungsi staf khusus presiden?
Tugas dan fungsi staf khusus presiden
Dilansir Kompas.com, Staf khusus presiden dibentuk untuk menjalankan fungsi memperlancar pelaksanaan tugas presiden.
Aturan mengenai staf khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020.
Mengacu pada peraturan ini, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya, para staf khusus presiden wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
Kelembagaan staf khusus presiden Staf khusus presiden terdiri dari paling banyak 15 orang, termasuk sekretaris pribadi presiden.
Pengangkatan mereka dikukuhkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Para staf khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, seperti politikus atau dari kalangan profesional.
Secara administratif, mereka bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing staf khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Agar koordinasi berjalan maksimal, staf khusus presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang merupakan salah satu staf khusus presiden.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, staf khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten.
Masing-masing asisten pun terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten yang didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet (Setkab) atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca juga: Profil Budi Gunawan, Eks Kepala BIN Era Jokowi Jadi Menko Polkam di Kabinet Menteri Prabowo-Gibran
Sementara itu, sekretaris pribadi presiden dibantu oleh wakil sekretaris dan paling banyak lima asisten yang dua di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara.
Referensi: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020.
Itulah tadi daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024, ada Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
daftar kepala badan kabinet merah putih
Kabinet Merah Putih
Dudung
Raffi Ahmad
Wiranto
Gus Miftah
staf khusus presiden adalah
TribunKaltim.co
Tonton Live Streaming Pelantikan Staf Khusus Presiden 2024, Daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih |
![]() |
---|
Terjawab Raffi Ahmad dan Gus Miftah Jadi Apa di Kabinet Prabowo dan Susunan Kabinet Merah Putih 2024 |
![]() |
---|
Sinyal Dudung Abdurachman Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Eks KSAD Blak-blakan Fokus Bantu Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.