Berita Nasional

Daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Stafsus Presiden, Ada Raffi, Dudung, Wiranto, Gus Miftah

Ini daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024, ada Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah. 

Editor: Doan Pardede
Kompas TV
DAFTAR KEPALA BADAN - Inilah daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024, ada Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024, ada Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah

Daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024 ini baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Banyak muncul nama-nama baru yang akan mengisi badan dan lembaga serta jabatan baru tersebut.

Sebagian nama sudah beredar dan disebut di media massa, di antaranya Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah. 

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran di Kementeriannya Dirombak, Tak Cukup Hanya Rp 64 Miliar

Sebagian nama lainnya baru terdengar belakangan ini.

Jabatan Ketua Mahkamah Agung (MA) disebutkan akan dijabat oleh Sunarto.

Prabowo akan melantik 7 orang yang akan menjadi Utusan Khusus Presiden. Rinciannya adalah sebagai berikut seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Daftar Lengkap Kepala Badan dan Penasehat Serta Utusan Khusus yang Dilantik Prabowo Pagi Ini:

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono   

Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas 

Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman 

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad 

Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana 

Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Mari Elka Pangestu 

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani

DAFTAR KEPALA BADAN - Prabowo Subianto saat memberikan pidato perdana usai dilantik sebagai Presiden ke-8 RI, Minggu (20/10/2024).
DAFTAR KEPALA BADAN - Prabowo Subianto saat memberikan pidato perdana usai dilantik sebagai Presiden ke-8 RI, Minggu (20/10/2024). Inilah daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024, ada Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah. (Tangkap Layar YouTube Tribun Kaltim Official)

7 Penasihat Khusus Presiden 

Pagi ini Prabowo juga akan mengangkat 7 orang penasehat khusus untuk berbagai urusan baik ekonomi maupun non-ekonomi.

Ketujuh jabatan dan sosok yang akan mengisi posisi tersebut adalah: 

Penasihat Khusus Presiden urusan Haji Muhadjir Effendy 

Penasihat Khusus Presiden urusan Energi Purnomo Yusgiantoro 

Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro 

Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman 

Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional Terawan Agus Putranto 

Penasihat Khusus Presiden urusan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan 

Penasehat Khusus Presiden urusan Pohukam WIranto 

Prabowo Subianto juga akan mengangkat 1 orang Staf Khusus Presiden, yakni musisi Yovie Widianto Yovie Widianto

Daftar kepala Badan Kabinet Merah Putih

Untuk jabatan pimpinan sejumlah badan negara dan wakilnya,  berikut ini nama-nama yang akan dilantik:

Badan Penyelenggara Haji 

Kepala Badan Penyelenggara Haji Moch Irfan Yusuf 

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak 

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Muliaman Darmansyah 

Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang 

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan 

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko 

Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Nanik Sudaryati Deyang 

Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Irwan Sumule 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hassan 

Baca juga: Profil Maman Abdurrahman, Alumni Trisakti Jabat Menteri UMKM, Harta Kekayaan Capai Rp 15 M

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Afriansyah Noor 

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus akan diketuai Aris Marsudiyanto

Staf Khusus Presiden adalah apa? simak tugasnya

Selain menteri, dalam menjalankan tugasnya, presiden juga dibantu oleh lembaga non struktural.

Salah satunya adalah staf khusus presiden.

Jumlah dan susunan staf khusus presiden berbeda-beda tergantung kebutuhan presiden.

Lalu, apa saja tugas dan fungsi staf khusus presiden?

Tugas dan fungsi staf khusus presiden

Dilansir Kompas.com, Staf khusus presiden dibentuk untuk menjalankan fungsi memperlancar pelaksanaan tugas presiden. 

Aturan mengenai staf khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020.

Mengacu pada peraturan ini, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya, para staf khusus presiden wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

Kelembagaan staf khusus presiden Staf khusus presiden terdiri dari paling banyak 15 orang, termasuk sekretaris pribadi presiden.

Pengangkatan mereka dikukuhkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Para staf khusus presiden dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri, seperti politikus atau dari kalangan profesional.

Secara administratif, mereka bertanggung jawab kepada sekretaris kabinet. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing staf khusus presiden bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Agar koordinasi berjalan maksimal, staf khusus presiden dikoordinasikan oleh koordinator yang merupakan salah satu staf khusus presiden.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugasnya, staf khusus presiden dibantu paling banyak dua asisten.

Masing-masing asisten pun terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten yang didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet (Setkab) atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca juga: Profil Budi Gunawan, Eks Kepala BIN Era Jokowi Jadi Menko Polkam di Kabinet Menteri Prabowo-Gibran

Sementara itu, sekretaris pribadi presiden dibantu oleh wakil sekretaris dan paling banyak lima asisten yang dua di antaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. 

Referensi: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2020.

Itulah tadi daftar Kepala Badan Kabinet Merah Putih dan Staf Khusus Presiden 2024, ada Raffi Ahmad, Dudung Abdurachman, Wiranto, hingga Gus Miftah

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved