Pilkada Kaltim 2024
Jelang Debat Pilkada Kaltim 2024, Berikut Larangan bagi Paslon dan Pendukung
Jelang debat pertama pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar pada 23 Oktober 2024
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jelang debat pertama pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar pada 23 Oktober 2024.
Lalu, apa saja yang dilarang bagi paslon dan pendukung saat debat berlangsung, simak penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim).
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid, larangan-larangan saat debat kandidat berlangsung.
Diketahui, dua pasangan calon (paslon) Pilgub Kaltim 2024, nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi dan nomor urut 2 (dua) Rudy Mas'ud-Seno Aji nantinya akan memaparkan visi–misi serta saling adu gagasan.
KPU sendiri mengangkat tema terkait “Penguatan Pondasi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat”.
“Dilarang menyerang personal termasuk menggunakan kata-kata singkatan-singkatan yang tidak familiar, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, kemudian tidak menyerang secara personal normatifnya itu,” jelasnya.
Baca juga: 6 Kelompok Relawan Se-Kalimantan Timur Deklarasi Menangkan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024
Baca juga: Jelang Debat Pilkada Kaltim 2024, Adu Gagasan Isran-Hadi dan Rudy-Seno, KPU sebut Ada 5 Panelis
Tentunya, jika terjadi menyerang paslon lain, moderator debat akan menjadi penengah dalam situasi ini.
“Itu tugasnya moderator (menengahi),” sebutnya.
Sementara bagi pendukung masing–masing paslon, KPU Kaltim menegaskan ada beberapa yang mesti dipatuhi.
“Dan bagi pendukung, tidak boleh membawa atribut di luar maupun di dalam, kecuali yang melekat pada dirinya mungkin baju, kalau ada logo masih enggak apa-apa ya kan,” ujarnya.
“Kemudian seperti balon-balon yang dipukul itu enggak boleh, bahkan nanti makanan enggak boleh masuk itu,” sambung Qayyim.
KPU juga membatasi penyelenggaraan debat kandidat di Pilgub Kaltim 2024, jumlah pendukung yang boleh dibawa para paslon hadir tak lebih dari 150 orang.
"Masing-masing paslon hanya diperkenankan untuk membawa 150-an orang yang bisa menonton langsung," tegasnya.
KPU Kaltim juga menegaskan, bahwa dalam 3 sesi debat, akan diikuti paslon secara lengkap.
Artinya, tidak ada debat calon Gubernur atau Wakil Gubernur saja, ketiga sesi debat akan selalu berpasangan.
3 Catatan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Kaltim 2024, KPU Ingin Data Faktual |
![]() |
---|
Ungkap Hasil Tes Kesehatan Bagus, Gubernur Kaltim Terpilih Rudy Masud Nyatakan Siap Bertugas |
![]() |
---|
20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim |
![]() |
---|
Pidato Rudy Mas'ud Usai Ditetapkan KPU Jadi Gubernur Terpilih, dari Takdir hingga PR Pemprov Kaltim |
![]() |
---|
Lengkap Pernyataan Isran Noor-Hadi Mulyadi Soal Putusan MK Sengketa Pilkada 2024 di Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.