Pilkada Kaltim 2024

Jelang Debat Pilkada Kaltim 2024, Berikut Larangan bagi Paslon dan Pendukung

Jelang debat pertama pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar pada 23 Oktober 2024

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kolase Tribun Kaltim- Dua pasangan calon (paslon) Pilgub Kaltim 2024, nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi dan nomor urut 2 (dua) Rudy Mas'ud-Seno Aji nantinya akan memaparkan visi–misi serta saling adu gagasan, Rabu (23/10/2024).TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Jelang debat pertama pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar pada 23 Oktober 2024.

Lalu, apa saja yang dilarang bagi paslon dan pendukung saat debat berlangsung, simak penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim).

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid, larangan-larangan saat debat kandidat berlangsung.

Diketahui, dua pasangan calon (paslon) Pilgub Kaltim 2024, nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi dan nomor urut 2 (dua) Rudy Mas'ud-Seno Aji nantinya akan memaparkan visi–misi serta saling adu gagasan.

KPU sendiri mengangkat tema terkait “Penguatan Pondasi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat”.

“Dilarang menyerang personal termasuk menggunakan kata-kata singkatan-singkatan yang tidak familiar, menggunakan bahasa yang mudah dipahami, kemudian tidak menyerang secara personal normatifnya itu,” jelasnya.

Baca juga: 6 Kelompok Relawan Se-Kalimantan Timur Deklarasi Menangkan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024

Baca juga: Jelang Debat Pilkada Kaltim 2024, Adu Gagasan Isran-Hadi dan Rudy-Seno, KPU sebut Ada 5 Panelis

Tentunya, jika terjadi menyerang paslon lain, moderator debat akan menjadi penengah dalam situasi ini.

“Itu tugasnya moderator (menengahi),” sebutnya.

Sementara bagi pendukung masing–masing paslon, KPU Kaltim menegaskan ada beberapa yang mesti dipatuhi.

“Dan bagi pendukung, tidak boleh membawa atribut di luar maupun di dalam, kecuali yang melekat pada dirinya mungkin baju, kalau ada logo masih enggak apa-apa ya kan,” ujarnya.

“Kemudian seperti balon-balon yang dipukul itu enggak boleh, bahkan nanti makanan enggak boleh masuk itu,” sambung Qayyim.

KPU juga membatasi penyelenggaraan debat kandidat di Pilgub Kaltim 2024, jumlah pendukung yang boleh dibawa para paslon hadir tak lebih dari 150 orang. 

"Masing-masing paslon hanya diperkenankan untuk membawa 150-an orang yang bisa menonton langsung," tegasnya.

KPU Kaltim juga menegaskan, bahwa dalam 3 sesi debat, akan diikuti paslon secara lengkap.

Artinya, tidak ada debat calon Gubernur atau Wakil Gubernur saja, ketiga sesi debat akan selalu berpasangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved