Kabar Artis

Profil Gus Miftah, Dai Muda NU yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden

Dai Muda NU, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto di Istana Negara.

Editor: Nisa Zakiyah
HANDOUT FOTO DOK
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kanan) tiba di Ponpes Ora Aji, Sleman Yogyakarta, disambut oleh pengasuh ponpes tersebut, Gus Miftah. Prabowo datang untuk menghadiri milad ke-11 Ponpes Ora Aji yang bertajuk 'Orasi dan Konser Kebangsaan'. Berikut profil Gus Miftah, dai muda NU yang resmi dilantik Prabowo jadi Utusan Khusus Presiden. 

TRIBUNKALTIM.CO - Dai Muda NU, Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah resmi dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024).

Selain Gus Miftah, diketahui aktris Raffi Ahmad menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda.

Sedangkan, Gus Miftah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Pelantikan terhadap mereka tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029.

Baca juga: Profil Raffi Ahmad yang Baru Saja Dilantik Prabowo Sebagai Utusan Khusus Presiden

Usai resmi menjabat, Raffi dan Gus Miftah bakal menerima sejumlah hak dan fasilitas.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Raffi dan Gus Miftah bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri.

20241022_Gus Miftah
Tokoh agama KH Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Kebaayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.

Mereka juga bakal memiliki masing-masing dua asisten untuk mendukung kinerja.

Dua asisten yang membantu Raffi dan Gus Miftah juga memiliki pembantu asisten yang berasal dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Terkait hal tersebut, tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

  • Pasal 25

Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.

  • Pasal 26

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.

(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, seluruh biaya kegiatan yang dilakukan Raffi dan Gus Miftah sebagai utusan khusus presiden bakal ditanggung APBN lewat Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved