Berita Nasional Terkini

Gaji Presiden Prabowo per Bulan Sebagai Kepala Negara Indonesia, Bandingkan dengan Negara Lain

Segini besaran gaji Presiden Prabowo ramai diulas usai dilantiknya kepala negara yang baru pada Minggu (20/10/2024).

Tangkap layar YouTube Tribun Kaltim Official
Prabowo Subianto saat memberikan pidato perdana usai dilantik sebagai Presiden ke-8 RI, Minggu (20/10/2024). Segini besaran gaji Presiden Prabowo ramai diulas usai dilantiknya kepala negara yang baru pada Minggu (20/10/2024). 

Sedangkan ketentuan soal gaji Wakil Presiden RI diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 1978. Disebutkan, gaji pokok untuk wakil preisden sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Artinya, besaran gaji yang bakal diterima Gibran sebagai Wakil Presiden RI adalah Rp 20.160.000 per bulan atau empat kali dari Rp 5.040.000.

Baca juga: 2 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo, Pernah atau Terkait dengan Perusahaan Perkebunan di Kaltim

Tunjangan dan fasilitas Presiden Prabowo

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan tunjangan serta fasilitas lain yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Pasal 1 Ayat 2 Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sementara wakil presiden Rp 22.000.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji dan tunjangan jabatan yang didapatkan Prabowo sebagai presiden adalah Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden, Gibran akan memperoleh total Rp 44.160.000 per bulan.

Perhitungan tersebut merupakan perhitungan kotor dan nominal yang didapatkan bisa lebih besar, karena belum termasuk tunjangan dan fasilitas melekat lainnya.

Presiden juga mendapatkan tunjangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seperti biaya rumah tangga dan seluruh perawatan kesehatan presiden dan keluarganya. 

Presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan oleh negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Usai tak lagi menjabat, presiden akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggal di masa pensiun.

Berikut Harta Kekayaan Prabowo

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) tahun 2023, Prabowo Subianto memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.042.682.732.691 (sekitar Rp 2 triliun).

Kekayaan tersebut berasal dari tanah dan bangunan,  harta bergerak, transportasi, surat berharga, kas dan setara kas.

Dengan rincian sebagai berikut :

- Tanah dan Bangunan Rp 275.320.450.000

- Alat Transportasi dan Mesin Rp 1.258.500.000

- Harta Bergerak Rp 260.000.000

- Surat Berharga  Rp 5.552.000.000

- Kas dan Setara Kas Rp 2.093.015.455. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Presiden Prabowo Sangat Kecil, Ini Perbandingannya dengan Gaji Presiden Negara Lain.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved