Pria Mengamuk di Samarinda
Keluarga Penombak yang Tewas di Samarinda Seberang Keberatan, 7 Pengeroyok Ditangkap Polisi
Akibat aksi premanisme itu Ramlan berbalik menjadi sasaran amukan massa hingga meninggal dunia pada Pukul 21.24 WITA
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Amuk massa yang menyebabkan tewasnya Ramlan alias Mellang (42) berbuntut panjang.
Tragedi ini berawal dari aksi premanisme Ramlan yang tanpa alasan menombak Syamsul di Dermaga Sumber Baru Samarinda pada Jumat, 18 Oktober 2024 lalu, Pukul 18.30 WITA.
Akibat aksi premanisme itu Ramlan berbalik menjadi sasaran amukan massa hingga meninggal dunia pada Pukul 21.24 WITA.
Keluarga Ramlan pun tak terima. Setelah pendalaman tujuh warga harus menerima konsekuensinya.
Ketujuh warga yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap eks napi kasus pengeroyokan 2016 itu hingga meregang nyawa telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Samarinda.
Baca juga: Detik-detik Insiden di Dermaga Sumber Baru Samarinda, Pria Mengamuk Bawa Tombak, Kondisi Korban
Baca juga: Nasib Pria yang Mengamuk di Dermaga Sumber Baru Samarinda, Usai Tombak Warga, Jadi Korban Amuk Massa
"Benar. Ketujuh terduga pelaku sudah diamankan," jawab Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Feri Putra Samudra.
Adapun ketujuh terduga pelaku itu masing-masing berinisial AG (40), HA (34), AS (25), SY (24), IS (32), ID (21) dan SA (49) yang tak lain merupakan warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Terkait dengan penyelidikan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang tersebut, Feri mengatakan didasari laporan keberatan dari pihak keluarga korban yang juga merupakan pelaku penganiayaan.
"Yang membuat laporan adalah keluarga," tegasnya.
Kompol Feri Putra Samudra juga menegaskan menjelaskan tujuh orang itu telah tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti-bukti, serta petunjuk di lapangan.
Para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 angka ke 3 KUHP juncto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Pria Mengamuk di Dermaga Sumber Baru Samarinda, Satu Warga Kena Tombak
"Di atas 7 tahun karena 170, jucnto 338 jadi ancamannya 12 tahun penjara," ungkapnya.
Ditanya soal motif para pelaku mengeroyok Mellang adalah karena mereka geram terhadap perbuatan pria tersebut.
"Karena korban (pelaku penikaman) melakukan penikaman kepada warga dengan tombak jadi mereka (pengeroyok) dongkol," pungkasnya. (*)
| Terungkap Peran Pengeroyok Pelaku Penombak di Samarinda Seberang, Ada 8 Tersangka |
|
|---|
| Detik-detik Insiden di Dermaga Sumber Baru Samarinda, Pria Mengamuk Bawa Tombak, Kondisi Korban |
|
|---|
| Nasib Pria yang Mengamuk di Dermaga Sumber Baru Samarinda, Usai Tombak Warga, Jadi Korban Amuk Massa |
|
|---|
| BREAKING NEWS Seorang Pria Mengamuk di Dermaga Sumber Baru Samarinda, Satu Warga Kena Tombak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241020_pelaku-penombak-di-Samarinda.jpg)