Pria Mengamuk di Samarinda
Terungkap Peran Pengeroyok Pelaku Penombak di Samarinda Seberang, Ada 8 Tersangka
Pelaku pengeroyok Ramlan alias Mellang hingga tewas di Jalan Sumber Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku pengeroyok Ramlan alias Mellang hingga tewas di Jalan Sumber Baru, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur ternyata berjumlah 8 orang.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ramlan sebelum tewas diamuk massa, melakukan tindakan kekerasan dengan menyerang warga bernama Syamsul menggunakan tombak pada Kamis 17 Oktober 2024.
Usai melakukan aksi brutalnya itu, Ramlan berbalik menjadi sasaran amukan massa hingga tewas saat bersembunyi di dalam drainase.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengatakan saat ini kondisi Syamsul (korban tombak Mellang) yang dirawat di rumah sakit I.A. Moeis Kota Samarinda mulai berangsur membaik.
Baca juga: Seorang Pria di Samarinda Jadi Korban Pengeroyokan Sejumlah Orang Tak Dikenal
"Sementara dari rangkaian penyelidikan mulai dari pengumpulan bukti, keterangan saksi, visum, rekaman CCTV, total (tersangka pengeroyokan Mellang) ada delapan orang," sebut Kombes Pol Ary Fadli.
Delapan tersangka itu berinisial RH, ID, ST, IS, AB, AN, AR dan SR.
Sesuai laporan kepolisian, para pelaku memiliki peran masing-masing dengan uraian sebagai berikut;
ST: Turun ke sungai membawa balok berukuran 3 meter, digunakan menyodok korban sebanyak 3 kali di bagian kepala. Kemudian mundur mengambil bambu kuning dan kayu galam untuk menyodok perut Mellang.
ID: Mengambil batu lalu melompat ke air. Lalu melemparkan ke arah korban dengan jarak dekat serta memukul 2 kali.
AB: Menyodok bagian punggung atas korban menggunakan satu batang pohon kecil. Ukuran panjang kayu kurang lebih 3,5 meter.
Baca juga: Polsek Samarinda Kota Ringkus 2 Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Jalan Hidayatullah
IS: Memukul menggunakan kayu sebanyak 3 kali dari atas drainase saat posisi korban di bawah.
AN: Pertama kali melompat ke sungai untuk mengikat korban menggunakan tali, namun tidak mengenai Mellang.
AR: Melempar sebuah ember ke arah kepala korban sebanyak satu kali.
SR: Memukul bagian rahang kanan korban. Lalu menarik tangan korban hingga kepala tenggelam ke air dan memukul perut sebanyak 6 kali.
RH: Bergantian dengan AB menyodok menggunakan 1 batang pohon kecil dengan ukuran panjang mencapai 3,5 meter.
Atas perbuatan tersebut, ke delapan pria ini disangkakan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) juncto Pasal 338 KUHP karena menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancamam hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Ary Fadli. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241027_Pengeroyokan-di-Samarinda-8-Tersangka.jpg)