Berita Kutim Terkini

Polres Kutim Berhasil Tangkap 2 Residivis Curat Antar Kota dan Lintas Provinsi

Aksinya di berbagai kota dan lintas provinsi, yakni di 14 TKP yang berbeda di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
HO Polres Kutim
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan saat pres rilis. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur telah berhasil menangkap 2 orang residivis yang berinisial NH (49) dan H (50) lantaran melakukan pencurian uang dengan modus pecah kaca dan pemberatan (curat).

Ternyata NH dan H telah melakukan aksinya di berbagai kota dan lintas provinsi, yakni di 14 TKP yang berbeda di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Adapun 14 TKP tersebut terdiri dari:

Baca juga: Polres Kutim Amankan Pengetap BBM dan Amankan 1.920 Liter Pertalite

1.7 TKP Kota Samarinda dalam Perkara Curat modus pecah kaca, congkel brangkas, pencurian dengan pemberatan dan pencurian sperpart alat berat 
2.1 TKP Kabupaten Berau dengan modus pecah kaca 
3.2 TKP Kabupaten Tenggarong modus pencurian tas dan nasabah
4.1 TKP Kecamatan Tamiang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah modus pecah kaca
5.1 TKP Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat modus pecah kaca
6.1 TKP Jalan Poros Kalimantan Barat - Kalimantan Tengah modus pecah kaca
7.1 TKP Jalan Dayung Kabupaten Kutai Timur modus membuka pintu mobil untuk mengambil uang korban

“Untuk kronologi kejadian di Jalan Dayung, Sangatta, para pelaku berbagi tugas, NH sebagai eksekutor dan H sebagai driver mobil,” ujar Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, Kamis (24/10/2024).

Waktu itu, Senin (14/10/2024) sekitar jam 10.00 Wita korban mengambil uang tunai yang dibungkus plastik warna merah sebesar Rp. 50 juta di Bank Kaltimtara menggunakan mobil Toyota Hilux.

Kemudian korban masuk mobil dan menaruh uang tunai Rp 50 juta tersebut di kursi depan mobil untuk dibawa menuju ke rumah korban sekitar jam 10.15 Wita. Lalu setiba di depan rumahnya, korban turun dari mobil untuk membuka pintu rumah.

Ternyata korban justru mendengar suara alarm mobil berbunyi, setelah dicek, uang yang diletakkan di kursi depan mobil sudah tidak ada, sehingga korban langsung membuat laporan ke Polres Kutim.

“NH dan H modusnya mencari korban dengan cara berkeliling di halaman bank untuk mencari korban, setelah dilihat korban membawa atau mententeng uang tunai keluar dari bank mereka langsung mengikuti kendaraan korban dan melancarkan aksinya saat korban lengah,” terangnya.

Katanya, NH dan H memiliki motif uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli narkoba, foya-foya di tempat hiburan malam dan kebutuhan sehari-hari.

“Para pelaku terkena sangkaan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved