Berita Kutim Terkini

Polres Kutim Amankan Pengetap BBM dan Amankan 1.920 Liter Pertalite

Seorang pria berinisial S.R (33) yang mengaku sebagai buruh tani atau perkebunan ditangkap Polres Kutai Timur, lantaran melakukan pengetapan BBM

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Polres Kutim amankan pengetap BBM jenis pertalite hingga 96 jerigen kapasitas 20 liter.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial S.R (33) yang mengaku sebagai buruh tani atau perkebunan ditangkap Polres Kutai Timur, lantaran melakukan pengetapan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite sejak bulan Mei 2024 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan melalui rilisnya yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika dan Kasi Humas Polres Kutai Timur Aiptu Wahyu Winarko serta jajarannya, Rabu (23/10/2024).

Kata dia, SR telah mengisi BBM bersubsidi di beberapa SPBU di Sangatta secara bergantian menggunakan 5 buah barcode yang didapatkan dari keluaganya dan 5 plat nomor kendaraan palsu. 

“SR membeli BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Sangatta dengan harga Rp 10 ribu per liter, lalu rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 12 ribu per liter di wilayah Kecamatan Muara Wahau,” ungkap Chandra.

Baca juga: Sebuah Mobil Terbakar di SPBU Loa Ranten Kukar, Diduga Pengetap

Baca juga: Polres Bontang Kaltim Tangkap Pengetap BBM di Lok Tuan, Dicurigai Ada Oknum SPBU yang Terlibat

Pada saat penyelidikkan di rumahnya di daerah Jalan APT. Pranoto, Polres Kutim menyusuri gudang di depan rumah SR dan menemukan 96 jerigen plastik kapasitas 20 liter yang berisi BBM subsidi jenis pertalite.

Ternyata SR menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Ayla nopol KT 1254 RE dengan tangki yang dimodifikasi sebagai mobil pengetap dan 1 unit mobil Daihatsu Granmax warna abu-abu KT 8814 sebagai unit Pengantar.

Kegiatan pengetapan dilakukan secara berulang di SPBU Sangatta hingga terkumpul 96 jerigen plastik berisi BBM jenis pertalite.

Berikut daftar barang bukti yang disita oleh Pihak Polres Kutim:
1.1 unit Mobil Daihatsu Granmax warna abu-abu KT 8814
2.1 unit Mobil Daihatsu Ayla nopol 1254 RE (Tangki Modifikasi)
3.5 buah barcode untuk pengisian BBM Pertalite
4.5 buah plat kendaraan yang berbeda
5.96 Jerigen Pertalite kapasitas 20 liter dengan total kurang lebih 1.920 liter (1,9 Ton)
6.3 buah selang plastik masing-masing panjang 3 meter

“Adapun total kerugian mencapai Rp 19,2 juta dan barang bukti tersebut diamankan di Mako Polres Kutim,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved