Berita Paser Terkini

Polres Paser Tetapkan Oknum Guru SMP di Tanah Grogot Sebagai Tersangka, Dugaan Kasus Pencabulan 

Kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Paser itu berjalan cukup panjang, dikarenakan tidak adanya saksi kunci yang bisa membuktikan adanya tindakan

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kanit II Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Paser, Ipda Alam Syari. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Polres Paser telah menetapkan oknum guru SMP Negeri di Kecamatan Tanah Grogot sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap siswinya. 

Kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Paser itu berjalan cukup panjang, dikarenakan tidak adanya saksi kunci yang bisa membuktikan adanya tindakan pelecehan. 

Kasat Reskrim Polres Paser Iptu Helmi S Saputro, melalui Kanit II Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Alam Syari mengatakan guru berinisial AS itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Oktober lalu. 

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, tersangka datang ke Polres memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya," terang Alam di Tanah Grogot, Jumat (25/10/2024). 

Baca juga: Pemkab Paser Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan

Diutarakan, pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka setelah melalui tahapan penyidikan yang cukup panjang. 

Pada prosesnya, kepolisian telah meminta keterangan dari ahli psikologi maupun dari ahli pidana. 

"Hasil dari keterangan ahli psikologi maupun ahli pidana, inilah yang membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka," tambahnya. 

Alam menambahkan, kasus tersebut bermula saat korban atau pelapor diduga mendapat pelecehan oleh terlapor saat hendak mengambil rapor atau ijazah pada 29 Mei 2024. 

"Kejadian itu di dalam ruangan yang hanya ada mereka berdua dan tidak ada saksi.

Saat itu, pelapor sudah akan berproses lulus di SMP tersebut dan kini pelapor tidak lagi di SMP dan sudah berstatus pelajar SMA," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved