Pilkada Sulsel 2024
Hasil Survei Pilkada Sulsel 2024, Danny Pomanto dan Andi Sudirman Sulaiman Terancam Sanksi
Hasil survei Pilkada Sulsel 2024, Danny Pomanto dan Andi Sudirman Sulaiman terancam sanksi.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil survei Pilkada Sulsel 2024, Danny Pomanto dan Andi Sudirman Sulaiman terancam sanksi.
Pilkada Sulawesi Selatan 2024 akan memasuki tahapan debat pada 28 Oktober 2024.
Sudah satu bulan lamanya Danny Pomanto - Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi kampanye.
Namun keduanya disebut belum melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Pilkada Sulsel, Bocoran 7 Panelis Debat Andi Sudirman vs Danny Pomanto
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) pun akan memberikan sanksi kepada pasangan calon yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye mereka.
Dalam kampanye selama satu bulan ini, KPU meminta paslon melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye mereka.
Sanksi akan didapatkan jika dua pasangan calon tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Di mana batas untuk pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye akan berakhir pada 24 Oktober 2024.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan setiap kandidat akan menerima sanksi dari KPU jika dalam waktu yang ditentukan tidak melaporkan LPSDK mereka.

"Maka yang terpilih tidak akan diusulkan untuk diajukan namanya untuk dilantik kalau dia terpilih," katanya saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (23/10/2024).
Adapun, kata Adi, setiap pasangan calon yang bertarung saat ini aktif bersosialisasi dengan KPU Sulsel.
"Kami optimislah karena komunikasi kami sama setiap paslon itu aktif dengan peserta pemilihan ini melalui LO dengan KPU provinsi," ungkapnya.
Adi mengaku jika KPU Sulsel telah bersurat kepada setiap peserta untuk segera melaporkan penerimaan sumbangan dana klampanye mereka KPU.
"Paling lambat besok dan Paling lambat hari ini untuk pembukuannya dan besok penyampaiannya paling lambat," ujarnya.
Bahkan, setiap KPU kabupaten/kota juga diminta untuk selalu standby tetap dilokasi guna memastikan proses pelaporan berjalan sesuai aturan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.