Pilkada Bali 2024
Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Pilkada Bali 2024, Duel Made Muliawan vs Wayan Koster, Siapa Kuat
Berikut hasil survei elektabilitas terbaru Pilkada Bali 2024. Adu kuat Made Muliawan vs Wayan Koster, siapa cagub terkuat?
Gubernur Bali 2018-2023 asal Desa Sembiran Buleleng ini menjelaskan, krama Bali dianjurkan memilih pemimpin Bali yang memiliki konsep membangun Gianyar dan Bali.
"Pilih yang punya konsep membangun Bali dan Gianyar khususnya. Astungkara, kami bisa dipercaya krama Bali, agar aspirasi tadi soal desa adat, UMKM, IKM, subak, pendidikan, kesehatan, seni budaya, dan lain-nya bisa berjalan dengan baik," jelas Koster.
Koster mengatakan akan ekstra bekerja keras pada periode kedua jika mendapat mandat dari krama Bali.
Karena periode pertama telah bekerja keras membangun dan telah dinikmati masyarakat.
Kini akan menuntaskan yang telah berjalan dan sempat terhenti karena pandemi covid.
"Periode pertama tiang sudah bekerja keras. Kini waktu lima tahun, banyak harus Koster-Giri tuntaskan. Titiang lebih fokus pada pembangunan yang harus dituntaskan, Pak Giri Prasta yang akan tugas-tugas kemasyarakatan," jelas Koster disambut riuh teriakan dua periode krama Gianyar.
Untuk krama Bali seutuhnya, kata Koster, hal prioritas yang akan dilakukan Koster-Giri jika dipercaya yakni menggali sumber pendapatan daerah Bali.
UU Nomor 15 tahun 2023 tentang provinsi Bali beserta peraturan turunannya akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah menggali sumber pendapatan dari segala aspek di Pulau Dewata.
Terbaru, satu diantaranya langkah brilian Koster yang dipuji krama Bali yakni pungutan wisatawan asing (PWA) yang berlaku di Bali sejak 14 Februari 2024.
Pungutan ini dikenakan sebesar Rp150.000 per orang dan dibayarkan secara elektronik (nontunai). Kini sudah hampir Rp300 M terpungut.
Pungutan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Pungutan ini hanya dikenakan sekali selama wisatawan asing berada di Bali.
Pembayaran pungutan dapat dilakukan melalui: Aplikasi atau situs lovebali.baliprov.go.id, Transfer bank, Akun virtual, QRIS, Meja pembayaran di bandara atau pelabuhan di Bali.
Pungutan ini tidak berlaku bagi beberapa kelompok, di antaranya Pemegang visa diplomatik dan visa dinas, awak atau kru maskapai moda transportasi Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) serta Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) Pemegang visa penyatuan keluarga Pemegang golden visa atau visa APEC Business Travel.
Hasil Survei Pilgub Bali 2024 versi LKPP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241026_Pilgub-Bali-2024.jpg)