Berita Nasional Terkini
Beda Haikal Hassan dan Mahfud MD soal Sertifikasi Halal
Tengok perbedaan Haikal Hassan dan Mahfud MD soal sertifikasi halal. Menurut sebagian pihak sertifikasi halal bisa persulit dinamika perdagangan di In
Penulis: Kun | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Tengok perbedaan Haikal Hassan dan Mahfud MD soal sertifikasi halal.
Menurut sebagian pihak sertifikasi halal bisa persulit dinamika perdagangan di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD merespons pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan.
Sebelumnya, Kepala BPJPH, Haikal Hassan menyatakan terkait kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk yang beredar di Indonesia, menimbulkan banyak kontroversi.
Baca juga: Respons Istana soal Kaesang Gunakan Jet Pribadi, Singgung Megawati hingga Mahfud MD
Pernyataan ini tidak hanya mendapatkan sorotan tajam dari warganet, tetapi juga dari mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Melalui akun Twitter-nya, Mahfud MD menilai bahwa penjelasan Haikal tentang sertifikasi halal adalah salah dan tidak realistis.
Mahfud menyampaikan bahwa pernyataan tersebut bisa mempersulit dinamika perdagangan di Indonesia, yang kaya akan beragam produk.
Ia mempertanyakan apakah semua produk, termasuk laptop dan buku, harus bersertifikat halal.
"Keberagaman adalah hal penting. Tidak semua barang yang diperjualbelikan di negara ini adalah produk halal," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengeluarkan pernyataan kontroversi terkait seluruh produk diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur Undang-Undang (UU).

Menurut dia, semua produk baik makanan, minuman, obat, kosmetik, fashion, hingga sembelihan harus mencantumkan sertifikat halal.
“Makanan di hotel, restoran, dan kafe wajib hukumnya bersertifikat halal,” ujar Haikal.
Haikal menyatakan semua barang olahan harus bersertifikasi halal. “ Pokoknya yang menempel di badan kita akan kita upayakan,” ucapnya.
Tak Urus Sertifikasi Halal Bisa Disanksi Penutupan Usaha
Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha mulai Oktober 2024, mengacu pada Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.