Rabu, 15 April 2026

Pilkada Banten 2024

Hasil Survei Pilkada Banten 2024, Apa Sebab Airin-Ade dan Dimyati Dilaporkan ke Bawaslu?

Hasil survei Pilkada Banten 2024, apa sebab Airin-Ade dan Dimyati dilaporkan ke Bawaslu?

Dokumentasi via Tribun Banten
Dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Banten, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Hasil survei Pilkada Banten 2024, apa sebab Airin-Ade dan Dimyati dilaporkan ke Bawaslu? 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil survei Pilkada Banten 2024 dan apa sebab Airin-Ade dan Dimyati dilaporkan ke Bawaslu?

Kampanye para paslon di Pilkada Banten 2024 tak hanya diawasi Bawaslu, tetapi juga masyarakat.

Koalisi Masyarakat Banten untuk Perubahan (KMBP) melaporkan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi, ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 1 tersebut dilaporkan, karena diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan pada Hari Santri, Selasa 22 Oktober 2024.

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru 4 Paslon di Pilkada Jabar 2024, Terjawab Siapa Kandidat Terkuat

Ketua KMBP Carlos Fernando Silalahi mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di salah satu pondok pesantren, di Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang.

"Kita menduga adanya aktivitas kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan atau paslon nomor urut 1 di salah satu pondok pesantren," kata Carlos di Bawaslu Banten, Rabu (23/10/2024).

Carlos menilai, hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 57 peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang melarang aktivitas kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Dalam laporan tersebut, Carlos menyebut  telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti pelanggaran dan saksi-saksi kepada Bawaslu Provinsi Banten.

"Kita sudah menyerahkan bukti-bukti yang kita punya kepada Bawaslu, dan kita percayakan Bawaslu untuk memproses laporan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Sedangkan Tampung Demokrasi menggeret Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah ke Bawaslu Banten.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1 Airin-Ade, dan calon wakil gubernur Banten nomor urut 2 Dimyati, dilaporkan ke Bawaslu Banten.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut 1 Airin-Ade, dan calon wakil gubernur Banten nomor urut 2 Dimyati, dilaporkan ke Bawaslu Banten. (Kolase Tribun Banten/Ist)

Dimyati dilaporkan atas pernyataannya dalam debat perdana di Menara Bank Mega, Jakarta. 

Pernyataan Dimyati yang menyebut, bahwa wanita tidak boleh jadi Gubernur diduga melanggar undang-undang yang berlaku.

"Kami menduga Dimyati juga melanggar tata tertib dan aturan debat," kata Koordinator Tampung Demokrasi, Ferry Renaldy.

Ferry berharap, Dimyati diberikan efek jera, agar tak mengulangi kesalahan serupa ketika dilakukan debat kedua penyampaian visi-misi.

"Kami meminta yang bersangkutan diberikan peringatan," ujarnya.

Sumber: Tribun banten
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved