Berita Nasional Terkini
Terjawab Berapa Biaya Buat Paspor Baru 2024, Tarif Bakal Naik Desember, Tembus Rp 950 Ribu
Inilah rincian biaya buat paspor baru 2024, tarif bakal naik bulan Desember mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah rincian biaya buat paspor baru 2024, tarif bakal naik bulan Desember mendatang.
Aturan penyesuaian tarif permohonan paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun aturan biaya buat paspor baru tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua hari sebelum lengser, atau pada 18 Oktober 2024.
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, pemerintah kembali memberlakukan masa berlaku paspor menjadi paling lama 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Baca juga: Desain Paspor Baru Indonesia dan Kapan Mulai Beredar, Usung Tema Budaya Nusantara
Padahal, dalam aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan dan hanya diberikan kepada warga yang telah berusia 19 tahun atau sudah menikah.
Dengan begitu, terbitnya beleid terbaru ini membuat masyarakat harus merogoh kocek yang dalam untuk membuat paspor, terutama untuk pembuatan paspor non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun.
Dalam aturan yang lama yakni PP 28 Tahun 2019, untuk membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp 350.000.
Namun dalam PP 45/2024, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp 350.000 untuk masa berlaku lima tahun dan sebesar Rp 650.000 untuk berlaku paling lama 10 tahun.
Aturan ini akan mulai berlaku pada 22 Desember 2024 mendatang.
Berikut biaya paspor baru 2024 yang saat ini masih berlaku
Rincian tarif dari beleid yang lama (PP No 28 Tahun 2019):
1. Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp 650.000 per permohonan.
3. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp 100.000 per permohonan.
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
5. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Berikut adalah rincian biaya permohonan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:
1. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp 950.000 per permohonan.
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp 100.000 per permohonan.
6. Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp 150.000 per permohonan.
7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Syarat ajukan permohonan paspor online di aplikasi M-Paspor:
- E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah/Akta perkawinan/Surat baptis yang memuat data nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
Cara ajukan permohonan paspor online dengan aplikasi M-Paspor:
- Unduh aplikasi M-Paspor.
- Buat akun M-Paspor dengan mengisi data diri.
- Setelah selesai membuat akun, pilih "Pengajuan Permohonan" pada halaman awal.
- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor (tersedia Paspor Reguler dan Paspor Percepatan).
- Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih "Pakai Lokasi Saat Ini"
- Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat.
- Pilih jenis permohonan (Paspor Biasa atau Paspor Elektronik).
- Unggah foto E-KTP, pastikan terlihat jelas dan tidak terpotong.
- Isi data verifikasi NIK.
- Pilih dengan jujur dan kondisi yang sebenarnya terkait kepemilikan paspor.
- Apabila pernah memiliki paspor, pilih kondisi paspor misalnya karena habis masa berlaku.
- Pilih tujuan pembuatan paspor.
- Masukkan negara tujuan jika sudah ada.
- Isi tempat tinggal di negara tujuan.
- Isi data keluarga atau kerabat yang dapat dihubungi.
- Unggah berkas-berkas persyaratan pembuatan paspor.
- Isi data diri dan orang tua dengan benar.
- Lalu pada halaman Data Pemohon, jika data pemohon sudah benar dan lengkap klik "Lanjutkan."
- Pilih tanggal dan jam kedatangan untuk lakukan foto biometrik.
- Segera lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode billing. Pembayaran dilakukan paling lambat 2 jam sejak kode billing muncul.
- Kemudian, datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah dipilih dengan membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas-berkas persyaratan asli.
- Untuk biaya pengurusan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Paspor biasa/reguler: Rp 350 ribu
Paspor elektronik: Rp 650 ribu
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta tiap permohonan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Lengkap Buat Paspor Secara Online Lewat Aplikasi M-Paspor
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Tarif Baru Pembuatan Paspor, Bisa Sampai Rp 950.000 untuk Paspor Elektronik 10 Tahun

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.