Berita Nasional Terkini
Usulan Biaya dan Alokasi Kuota Haji 2026 di 34 Provinsi Termasuk Kalimantan Timur
Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan rincian kuota haji 2026 untuk 34 provinsi, simak selengkapnya dengan usulan biaya haji
Ringkasan Berita:
- Pemerintah resmi mengusulkan penurunan biaya haji 2026 sebesar Rp1 juta dibanding tahun 2025
- Kuota haji 2026 ditetapkan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
- Kalimantan Timur mendapat jatah 3.189 jemaah, sementara pembagian kuota nasional menyesuaikan jumlah pendaftar.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan rincian kuota haji 2026 untuk 34 provinsi.
Pemerintah juga resmi mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 atau biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah haji.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (27 Oktober 2025), Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan sejumlah kebijakan baru yang akan diterapkan pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Dahnil menjelaskan bahwa penghitungan kuota haji tahun 2026 akan berbeda dengan tahun sebelumnya karena kini sudah memiliki landasan hukum resmi, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PIHU).
Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam menentukan jumlah jemaah haji dari masing-masing provinsi di Indonesia agar pembagiannya lebih adil dan proporsional.
Baca juga: 5 Syarat Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah 2025 yang Wajib Diketahui
“Kuota tahun 2026 sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” jelas Dahnil.
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu secara finansial, fisik, dan mental.
Setiap tahunnya, jutaan umat Islam dari seluruh dunia menunaikan ibadah ini ke Tanah Suci, Makkah dan Madinah, Arab Saudi.
Karena keterbatasan kapasitas di tanah suci, Kerajaan Arab Saudi menetapkan kuota jemaah haji untuk setiap negara, termasuk Indonesia, yang dikenal sebagai negara dengan jumlah calon jemaah haji terbesar di dunia.
Proses penyelenggaraan haji di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Setiap jemaah diwajibkan membayar sejumlah biaya yang disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yang merupakan bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) — total biaya keseluruhan yang mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan di Arab Saudi.
Kuota Haji 2026 Berdasarkan Provinsi
Menurut penjelasan Dahnil, pembagian kuota tahun 2026 dilakukan berdasarkan jumlah pendaftar haji di tiap provinsi.
Provinsi dengan jumlah calon jemaah lebih banyak akan mendapatkan porsi kuota yang lebih besar.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan mengurangi masa tunggu (waktu antre) haji yang selama ini bisa mencapai puluhan tahun di beberapa daerah.
“Dampak dari pembagian kuota dengan pola penghitungan baru tersebut, akan ada 10 provinsi yang mengalami penambahan kuota dan berdampak pada pengurangan waktu tunggu. Sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami pengurangan kuota,” ujar Dahnil.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.