Berita Viral

Fantasi Sadisme Joe Frisco dalam Berhubungan Intim Tewaskan Mutia Pratiwi, 2 Polisi Jadi Tersangka

Fantasi sadis Joe Frisco Johan dalam berhubungan intim, tewaskan Mutia Pratiwi, 2 polisi ikut jadi tersangka.

HO
Potret Mutia Pratiwi alias Sella. Fantasi sadisme Joe Frisco Johan dalam berhubungan intim, tewaskan Mutia Pratiwi, 2 polisi ikut jadi tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Fantasi sadisme Joe Frisco Johan dalam berhubungan intim, tewaskan Mutia Pratiwi, 2 polisi ikut jadi tersangka.

Mutia Pratiwi alias Sella kehilangan nyawa setelah dianiaya Joe Frisco Johan.

Pembunuh Mutia Pratiwi sudah ditangkap. 

Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi sempat viral di media sosial karena mayatnya ditemukan di dalam tas.

Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatra Utara.

Baca juga: Viral, Mutia Pratiwi alias Sella 3 Bulan Bebas dari Penjara Langsung Dibunuh, Pelaku Diduga Polisi

Dari 7 tersangka, 5 di antaranya telah ditangkap dan 2 masih buron.

Tersangka utama dalam kasus ini bernama Joe Frisco Johan (36), seorang pengusaha asal Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan Joe Frisco Johan memiliki hubungan khusus dengan korban.

Pada Minggu (20/10/2024), Joe Frisco menganiaya korban sebelum melakukan hubungan intim untuk memenuhi fantasinya.

Potret Mutia Pratiwi alias Sella.
Potret Mutia Pratiwi alias Sella. (HO)

Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu yang mengakibatkan korban tewas.

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik."

"Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Paser, Kondisi Anak Pelaku dan Korban hingga Kronologi Kejadian 

Diketahui, Joe Frisco pernah ditangkap pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five. 

Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.

Pria 36 tahun itu tercatat 5 kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.

"Keterangan tambahan, pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. Dua laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman," terangnya.

Setelah korban tewas, Joe Frisco Johan menghubungi 4 tersangka lainnya untuk membuang jasad korban dengan imbalan Rp 105 juta.

Tersangka bernama Sahrul dan Edy Iswadi telah ditangkap, sedangkan 2 orang lagi masih buron.

Dua oknum polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba juga berstatus tersangka karena mengetahui ada penemuan jasad tapi tidak melapor.

Baca juga: Terjawab Motif Pembunuhan Sadis di Paser, Lelah Bertengkar Istri Dihabisi Sampai Kepala Terlepas

Sosok Mutia Pratiwi

Diketahui, korban merupakan eks narapidana kasus narkotika.

Wanita asal Simalungun ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Februari 2023 dan dinyatakan bebas pada Juli 2024.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang mengatakan, Mutia Pratiwi atau akrab disapa Sella tak pernah membuat masalah selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis di Paser, Suami Penggal Kepala Istri, Tenteng ke Luar Rumah Lalu Pingsan

"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP," tukasnya.

Selama menjalani masa tahanan, Mutia Pratiwi hanya dijenguk keluarga dan tak ada sosok yang mencurigakan.

"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024. Beliau bebas cuti bersyarat," terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Joe Frisco Johan, Tersangka Utama Pembunuhan Wanita Terbungkus Tas di Karo Sumut

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved