Berita Viral
Viral Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco Johan dan 4 Orang Ditangkap, 2 Masih Buron
Viral kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco Johan dan 4 orang ditangkap, 2 masih buron.
TRIBUNKALTIM.CO - Viral kasus pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco Johan dan 4 orang ditangkap, 2 masih buron.
Terungkap para pelaku pembunuh Mutia Pratiwi alias Sella.
Kasus pembunuhan Mutia Pratiwi sempat viral di media sosial karena mayatnya ditemukan di dalam tas.
Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mutia Pratiwi (25) yang jasadnya ditemukan terbungkus tas di Kecamatan Berastagi, Karo, Sumatra Utara.
Baca juga: Viral, Mutia Pratiwi alias Sella 3 Bulan Bebas dari Penjara Langsung Dibunuh, Pelaku Diduga Polisi
Dari 7 tersangka, 5 di antaranya telah ditangkap dan 2 masih buron.
Tersangka utama dalam kasus ini bernama Joe Frisco Johan (36), seorang pengusaha asal Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan Joe Frisco Johan memiliki hubungan khusus dengan korban.
Pada Minggu (20/10/2024), Joe Frisco menganiaya korban sebelum melakukan hubungan intim untuk memenuhi fantasinya.

Penganiayaan dilakukan menggunakan tangan hingga gagang sapu yang mengakibatkan korban tewas.
"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik."
"Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Paser, Kondisi Anak Pelaku dan Korban hingga Kronologi Kejadian
Diketahui, Joe Frisco pernah ditangkap pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five.
Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.
Pria 36 tahun itu tercatat 5 kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.
"Keterangan tambahan, pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. Dua laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.