Berita Samarinda Terkini
Hauling Batu Bara di Paser Telan Korban, GAMKI Kaltim: Pemerintah dan Pihak Terkait Tanggungjawab
Truk hauling terbalik dan menimpa perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
Kejadian yang membuat hilangnya nyawa, tentu pihak perusahaan juga bertanggung jawab karena sedang melakukan pekerjaan.
Konteksnya, perusahaan sedang melakukan aktivitas hauling pada jalan yang notabene diperbolehkan.
Aturan yang memungkinkan penggunaan jalan umum sebagai jalan angkutan batu bara juga tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91.
Pasal 91 ayat 3 yang menyebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan pertambangan.
Namun tetap, menurut pihaknya itu sama karena masih melakukan aktivitas pekerjaan.
Kepolisian dari Polres Paser juga kami ingin ada olah TKP, sehingga peristiwa yang terjadi jelas.
Karena ada Undang–Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan yang mengatur jika pengemudi melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang juga masuk dalam unsur pidana, pada pasal 310 ayat 4.
“Ya kami ingin ada pertanggung jawaban kepada korban, bukan lagi kecelakaan kerja, tetapi aktivitas hauling. GAMKI juga mendorong kepolisian juga untuk memperjelas peristiwa, apa ada unsur pidana terhadap sopir truck,” jelasnya.
Evaluasi pemerintah dalam pemberian izin dan bertanggung jawab bagaimana ke depan agar tidak lagi ada peristiwa serupa juga dituntut GAMKI Kaltim.
Daniel menegaskan, ada norma–norma aturan yang semestinya dimengerti masyarakat, bukan hanya kelalaian pekerjaan.
Aktivitas hauling tentu ada yang melindungi dari segi aturan, tentu pihaknya minta ini di evaluasi.
“Dari sisi perusahaan yang berkaitan untuk bertanggung jawab penuh kepada keluarga korban. Kita khawatir kalau misal tidak ada perhatian dari para pihak terkait, jika dilakukan pembiaran, maka akan ada korban–korban lain akan sama nasibnya dan menjadi hal lumrah,” pungkasnya.(*)
Motif Ekonomi, Pria Asal Palopo Nekat Curi Laptop dan Uang Tunai di Samarinda |
![]() |
---|
Sistem Satu Arah Citra Niaga Samarinda Mulai 8 Oktober, Warga Dukung Penuh |
![]() |
---|
Dishub Samarinda Pastikan Sistem Satu Arah di Jalan Niaga Utara Berlaku Mulai 8 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Walikota Andi Harun Siapkan Strategi Lobi Pemerintah Pusat, Fokus Penanganan Banjir di Samarinda |
![]() |
---|
Walikota Andi Harun Ungkap Dilema Fiskal Samarinda, APBD 2026 Diperkirakan Tak Sampai Rp 5 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.