Berita Samarinda Terkini

Hauling Batu Bara di Paser Telan Korban, GAMKI Kaltim: Pemerintah dan Pihak Terkait Tanggungjawab

Truk hauling terbalik dan menimpa perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Ketua DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kaltim, Daniel Abadi Sihotang. 

Kejadian yang membuat hilangnya nyawa, tentu pihak perusahaan juga bertanggung jawab karena sedang melakukan pekerjaan.

Konteksnya, perusahaan sedang melakukan aktivitas hauling pada jalan yang notabene diperbolehkan.

Aturan yang memungkinkan penggunaan jalan umum sebagai jalan angkutan batu bara juga tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91.

Pasal 91 ayat 3 yang menyebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan pertambangan.

Namun tetap, menurut pihaknya itu sama karena masih melakukan aktivitas pekerjaan.

Kepolisian dari Polres Paser juga kami ingin ada olah TKP, sehingga peristiwa yang terjadi jelas.

Karena ada Undang–Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan yang mengatur jika pengemudi melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang juga masuk dalam unsur pidana, pada pasal 310 ayat 4.

“Ya kami ingin ada pertanggung jawaban kepada korban, bukan lagi kecelakaan kerja, tetapi aktivitas hauling. GAMKI juga mendorong kepolisian juga untuk memperjelas peristiwa, apa ada unsur pidana terhadap sopir truck,” jelasnya.

Evaluasi pemerintah dalam pemberian izin dan bertanggung jawab bagaimana ke depan agar tidak lagi ada peristiwa serupa juga dituntut GAMKI Kaltim.

Daniel menegaskan, ada norma–norma aturan yang semestinya dimengerti masyarakat, bukan hanya kelalaian pekerjaan.

Aktivitas hauling tentu ada yang melindungi dari segi aturan, tentu pihaknya minta ini di evaluasi.

“Dari sisi perusahaan yang berkaitan untuk bertanggung jawab penuh kepada keluarga korban. Kita khawatir kalau misal tidak ada perhatian dari para pihak terkait, jika dilakukan pembiaran, maka akan ada korban–korban lain akan sama nasibnya dan menjadi hal lumrah,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved